SUMENEP – Penyelidikan dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, terus berlanjut. Kemarin (20/5), lima warga dari Desa Karangnangka Kec. Raas kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk memberikan keterangan.
Kelima warga tersebut datang sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi langsung oleh Camat Raas, Subiyakto. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang kini berada di bawah kendali Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sejak 14 Mei lalu. Kejari Sumenep dilibatkan sebagai tim pelaksana di lapangan.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menjelaskan bahwa pemanggilan masih berfokus pada permintaan keterangan dari para penerima bantuan. "Saat ini kami masih memintai keterangan dari para saksi, yaitu penerima BSPS 2024 di Kecamatan Raas. Belum bisa dipastikan berapa yang bisa hadir," ujarnya.
Subiyakto menambahkan, pada hari kedua ini ada lima warga yang dikawal langsung olehnya. Mereka dipastikan berasal dari Desa Karangnangka. "Saya hanya mengantar, karena warga bingung harus menghadap siapa di kantor kejaksaan," jelas mantan Kabid Damkar Satpol PP Sumenep tersebut.
Menurutnya, surat pemanggilan dari kejaksaan berlaku hingga Kamis (22/5). Warga yang belum sempat hadir masih memiliki waktu beberapa hari untuk datang memberikan keterangan. Namun, tidak semua warga bisa hadir langsung ke Sumenep. “Sebagian warga sudah lansia atau sibuk bekerja, jadi kami akan minta kejaksaan agar bisa turun langsung ke Raas,” katanya.
Secara total, ada 139 warga dari 395 penerima BSPS di Kecamatan Raas yang dipanggil Kejari Sumenep. Pada pemeriksaan hari pertama, Senin (19/5), tercatat 20 warga telah hadir. Mereka berasal dari tujuh desa yang menerima bantuan, yaitu Desa Alas Malang (60 penerima), Brakas (90), Guwa-Guwa (75), Karangnangka (50), Kropoh (90), Jungkat (10), dan Ketupat (20). Sementara Desa Poteran dan Tonduk tidak mendapat alokasi BSPS.
Setiap penerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk pembelian material dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Total dana BSPS yang dikucurkan ke Raas mencapai Rp 7,9 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya nilai bantuan yang disalurkan dan potensi penyimpangan dalam proses pelaksanaannya. Pihak kejaksaan masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mendalami dugaan tersebut. (iqb/luq)
Editor : Mohammad Sugianto