BANGKALAN – Perjalanan panjang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Een Jumiati, segera mencapai titik akhir. Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan dijadwalkan hari ini (22/5) membacakan putusan terhadap terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq.
Sehari sebelumnya (21/5), sidang lanjutan digelar dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang itu, Risang Bima Wijaya, kuasa hukum terdakwa, menegaskan kembali bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam perkara ini.
“Klien kami menyerahkan diri empat jam setelah kejadian. Tidak ditemukan bukti adanya perencanaan. Tapi sayangnya, itu tidak dijadikan alasan yang meringankan oleh jaksa,” tegas Risang.
Ia juga membantah bahwa rencana pengguguran kandungan berasal dari terdakwa. Menurutnya, justru korban yang lebih dulu mengusulkan. “Itu bisa dilihat dari isi percakapan antara korban dan terdakwa yang sudah dijadikan bukti di pengadilan,” tambahnya.
Baca Juga: Sembilan Kepala Sekolah Tingkatt SMA/SMK Dimutasi, Sejumlah Posisi Strategis Bergeser
Risang mengaku terkejut saat majelis hakim memutuskan putusan akan dibacakan keesokan harinya. “Padahal perkara ini sangat serius dan seharusnya dipertimbangkan lebih dalam,” katanya.
Setelah pembacaan duplik, terdakwa Maulidi menyampaikan permohonan maaf terbuka. “Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga dan teman-teman korban atas kesalahan yang telah saya perbuat,” ucapnya singkat dengan suara bergetar.
Hakim Danang Utaryo, yang memimpin jalannya persidangan, menyatakan bahwa proses pemeriksaan telah dianggap rampung. Vonis akan dibacakan hari ini, meski belum dipastikan waktunya.
Dari pihak JPU, Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawa, tetap kukuh pada dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan ke majelis hakim.
“Bukti-bukti yang kami ajukan sudah cukup kuat untuk membuktikan pasal yang kami dakwakan. Semoga hakim bisa melihat ini secara objektif dan adil,” ujarnya.
Sementara itu, desakan agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal datang dari pihak kampus. Anggota Klinik Konsultasi dan Bantuan Hukum (KKBH) UTM, Hamdan, mendorong vonis hukuman mati.
“Ini bukan hanya soal balas dendam, tapi soal menegakkan keadilan dan mencegah kejadian serupa. Hukum harus menghadirkan efek jera, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Editor : Mohammad Sugianto