News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pembunuh Een Jumiyati Mahasiwa UTM Divonis Mati oleh PN Bangkalan

Mohammad Sugianto • Jumat, 23 Mei 2025 | 13:21 WIB
Terdakwa M. Maulidi Al Izhaq tertunduk lesu setelah mendengar vonis mati majelis hakim PN Bangkalan
Terdakwa M. Maulidi Al Izhaq tertunduk lesu setelah mendengar vonis mati majelis hakim PN Bangkalan

BANGKALAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa M. Maulidi Al Izhaq (21), mahasiswa yang terbukti membunuh dan membakar kekasihnya, Een Jumiyati, mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka, Kamis (22/5).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan hukuman mati,” tegas Hakim Ketua Danang Utaryo saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati, mengingat sadisnya tindakan pelaku.

Eksekusi Terencana dan Sadis

Berdasarkan berkas perkara dan fakta persidangan, Maulidi menghabisi nyawa Een dengan cara dicekik hingga tewas di dalam mobil. Tidak berhenti di situ, jenazah korban kemudian dibakar di semak-semak kawasan Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, pada 28 Januari 2024 lalu.

Motif pembunuhan diduga karena persoalan pribadi antara pelaku dan korban, termasuk adanya desakan korban yang meminta pertanggungjawaban hubungan mereka. Namun, dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku kalap dan panik saat peristiwa itu terjadi.

Baca Juga: PHK Tembus, 26.454 Pekerja di Tahun 2025, Puan: Krisis PHK Butuh Gotong Royong Nasional

Kuasa Hukum: Vonis Terlalu Berat

Risang Bima Wijaya, kuasa hukum terdakwa, menyayangkan putusan hukuman mati tersebut. Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan aspek meringankan terdakwa, seperti usia muda dan penyesalan terdakwa selama proses persidangan.

"Ini sangat berat. Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hal-hal yang meringankan. Padahal secara hukum, itu diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP bahwa putusan harus memuat hal yang memberatkan dan meringankan," ujarnya usai sidang.

Pihaknya saat ini masih berkonsultasi dengan terdakwa terkait kemungkinan mengajukan banding. “Secara pribadi saya sarankan banding, tapi keputusan akhir tetap di tangan terdakwa,” ucap Risang.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Diundur, BKN Rilis Jadwal Terbaru

Keluarga dan Civitas UTM Lega

Dari pihak korban, kehadiran Wakil Dekan III UTM, Surokim, dalam sidang menjadi perwakilan keluarga korban dan kampus. Ia mengaku lega dengan putusan hakim yang dianggap mencerminkan rasa keadilan.

“Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini pembunuhan yang sangat keji terhadap mahasiswa kami. Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan tegas,” ujar Surokim saat diwawancarai di luar ruang sidang.

Ia juga menyampaikan bahwa keluarga korban tidak hadir karena alasan emosional, namun mendukung penuh proses hukum yang telah berjalan.

 

Editor : Mohammad Sugianto
#UTM #sadis #Een Jumiati #Mahasiswa UTM Dibunuh dan Dibakar Pacar