BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Anggota unit PJR Jawa Timur (Jatim) VIII Suramadu Aiptu Meltimo dan Briptu Putra sedang melaksanakan patroli di akses Jembatan Suramadu pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 02.30.
Saat bertugas, mereka mencurigai mobil Ertiga berwarna abu-abu dengan nomor polisi (nopol) B 1638 ENL yang melintas dalam keadaan tidak stabil dan melanggar markah jalan.
Ketika melihat kendaraan tersebut, petugas berupaya menghentikannya dengan imbauan melalui publik address dan menyalakan rotator untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran Berujung Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Ertiga Tabrak Patwal Polisi
Namun, mobil yang dikemudikan oleh Ainul Yakin, 20, bersama dua penumpang, Moh. Iqbal Hasan, 25, dan Slamet Riyadi, 30, justru melaju kencang.
Kecurigaan petugas semakin meningkat ketika mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju simpang empat Sendang.
Petugas yang mengejar menggunakan unit dengan kode lambung 804. Setibanya di perempatan Sendang, mobil tersebut berbalik arah menuju pertigaan Tangkel, dan petugas menghubungi unit 805 untuk melakukan penghadangan di simpang tiga Tangkel.
"Namun, kendaraan itu melarikan diri, sehingga kami melakukan pengejaran," ungkap Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, AKP Darwoyo, pada Sabtu (7/6).
Baca Juga: Bupati Lukman Proyeksikan Kamal Jadi Ikon Pendidikan
Darwoyo menjelaskan bahwa setelah terjadi kejar-kejaran, dua mobil petugas akhirnya berhasil menghadang kendaraan Suzuki tersebut di Jalan Raya Burneh.
Namun, terduga pelaku malah menabrak kedua mobil tersebut, menyebabkan kecelakaan dan menghancurkan pagar rumah milik Mashuri. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
"Karena terduga pelaku bersikeras tidak mau dihentikan, akhirnya menabrak dua mobil dinas kami dan pagar rumah warga," lanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil abu-abu tersebut ditemukan membawa puluhan karton yang diduga berisi rokok ilegal.
Baca Juga: Kejutan bagi Peternak di Hari Raya Kurban, Presiden Prabowo Borong Empat Ekor Sapi di Bangkalan
Kendaraan dan barang bukti, termasuk tiga terduga pelaku, telah diamankan dan diserahkan ke Polres Bangkalan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Terduga pelaku sudah kami serahkan ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan," paparnya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan insiden tersebut. Mobil Ertiga itu diketahui bermuatan 40 karton rokok ilegal yang dikirim dari Kabupaten Pamekasan menuju Surabaya. Saat ini barang bukti telah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura.
"Untuk merek rokok, silakan langsung ke Bea Cukai karena sudah kami limpahkan," katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Humas KPPBC TMP C Madura, Megatruh Yoga Brata. Ia menyebutkan bahwa serah terima barang bukti telah dilakukan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan, meskipun ia tidak merinci merek rokok yang berhasil diamankan.
Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia Saat Khutbah Jumat di Masjid Makassar
"Untuk detailnya, kami belum menerima laporan lanjutan dari pihak penindakan," ujarnya.
Sementara itu, Mashuri, pemilik rumah, mengaku tidak mengetahui pasti apa yang terjadi saat kejadian.
Dia hanya mendengar suara benturan keras dan saat memeriksa, mendapati pagar rumahnya sudah roboh. Ia tidak dapat melihat dengan jelas karena debu akibat tabrakan.
"Beberapa menit setelah itu, baru terlihat polisi keluar dari mobilnya," katanya.
Baca Juga: Antara Kandang dan Kampus, Abdullah, Dosen dan Juragan Sapi yang Tak Gentar Hadapi Pasang Surut
Menurut Mashuri, satu mobil polisi terbalik, sementara satu unit lainnya tidak. Kendaraan Ertiga juga menabrak tiang listrik dan posisinya terbalik. Ia bersyukur insiden tersebut tidak menimpa rumahnya, hanya pagar yang roboh.
"Dari yang saya lihat, tidak ada korban jiwa, hanya pengendara Ertiga yang mengalami luka lecet," tandasnya. (za)