Diversi digelar Satreskrim Polres Sampang pada Rabu (4/6). Namun, tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak memilih melanjutkan perkara ke ranah penyidikan.
“Tidak ada titik temu. Kedua pihak sepakat tidak berdamai, jadi kasus tetap berlanjut,” kata Ahmad Bahri, penasihat hukum VSS.
Bahri menyayangkan penanganan kasus oleh penyidik. Sebab, laporan kliennya hanya dikenai Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tanpa disertai Pasal 170 KUHP yang menurutnya relevan.“Yang kami laporkan dua orang, tapi hanya satu yang dijadikan tersangka. Sementara klien kami juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik,” ujarnya.
Di sisi lain, penasihat hukum SM, Muhlas, membenarkan bahwa diversi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum karena melibatkan anak di bawah umur. Namun, upaya damai gagal karena pihak VSS meminta kompensasi senilai Rp 25 juta.“Permintaan itu tidak disepakati, jadi kami putuskan melanjutkan proses hukum. Saat ini, baik SM maupun VSS sudah sama-sama ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi belum memberikan keterangan rinci. Saat dikonfirmasi, ia meminta waktu untuk menjelaskan perkembangan kasus tersebut. ”Kami mohon waktu untuk menjelaskan perkara itu,” ucapnya singkat
Sekadar diketahui, Penyanyi asal Kelurahan Banyuanyar, Sampang atas nama SM saling lapor dengan warga Torjun atas nama VSS atas dugaan kasus penganiayaan. Diduga kedua belah pihak saling lapor lantaran adanya keterseinggungan. (bai/gik)
Editor : Mohammad Sugianto