BANGKALAN – Sebanyak 774 slop rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan aparat kepolisian setelah aksi kejar-kejaran dramatis di kawasan Jembatan Suramadu, Sabtu (7/6/2025) dini hari.
Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Patroli Jalan Raya (PJR) usai memburu sebuah mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai tiga pria asal Bangkalan, masing-masing berinisial AY (20), MIH (25), dan SR (30). Mereka diduga kuat sebagai pengedar rokok ilegal.
AKP Darwoyo, Kanit Jatim VIII Suramadu, mengatakan pengejaran berakhir setelah mobil pelaku menabrak pagar rumah warga dan tiang listrik.
"Awalnya kami beri peringatan lewat pengeras suara, tapi pelaku justru memacu kendaraannya lebih cepat. Setelah menabrak, baru kami lakukan penangkapan," jelas Darwoyo, Minggu (8/6/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 774 slop rokok tanpa cukai yang diduga berasal dari Kabupaten Pamekasan. Rokok ilegal tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah Madura.
"Saat ini, seluruh barang bukti termasuk rokok, kendaraan, dan ketiga pelaku sudah kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Madura. Proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak bea cukai," tambahnya.
Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran Berujung Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Ertiga Tabrak Patwal Polisi
Selain dugaan peredaran rokok ilegal, kasus ini juga melibatkan unsur kecelakaan lalu lintas karena kendaraan pelaku dan dua mobil PJR mengalami kerusakan. Meski demikian, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Editor : Mohammad Sugianto