News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Bantuan PKH Tahap 2 di Bangkalan Belum Cair, Ini Penyebabnya

Mohammad Sugianto • Rabu, 11 Juni 2025 | 17:30 WIB
Ilustrasi jadwal pencairan bansos PKH Mei 2025 (Foto: Dok: Instagram/@kemensos_pkh)
Ilustrasi jadwal pencairan bansos PKH Mei 2025 (Foto: Dok: Instagram/@kemensos_pkh)

BANGKALAN, Radarbangkalan.id– Hingga pertengahan Juni 2025, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua di Kabupaten Bangkalan belum juga disalurkan. Padahal, pencairan semula dijadwalkan setelah proses verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) selesai dilakukan pada April lalu.

Namun, hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar rujukan data penyaluran bantuan tahap dua. Akibatnya, ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) masih menunggu pencairan dana PKH.

“Menurut arahan dari Kementerian Sosial (Kemensos), penyaluran PKH tahap dua akan menggunakan data dari DTSEN. Tapi sampai sekarang SK penetapan data tersebut belum keluar,” jelas Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Bangkalan, Heru Wahjudi, Selasa (10/6).

Heru menegaskan bahwa meskipun SK penetapan DTSEN belum terbit, penyaluran PKH tahap dua tetap akan dilakukan dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan sementara.

“Selama DTSEN belum diresmikan melalui SK, maka penyaluran PKH tetap berdasarkan DTKS. Informasi terakhir dari Kemensos, bantuan tahap dua direncanakan cair bulan ini,” tambahnya.

Penyaluran tahap dua ini mencakup periode triwulan kedua (April–Juni) dan dijadwalkan cair paling lambat akhir bulan Juni 2025.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Bangkalan, Mohammad Aminullah, mengungkapkan bahwa jumlah calon penerima PKH di Bangkalan mencapai 47.493 orang.

Namun, ia menekankan bahwa jumlah tersebut masih bersifat umum dan bisa mengalami perubahan saat penyaluran.

“Bisa saja saat proses pencairan nanti ada warga yang tidak menerima bantuan karena beberapa alasan, seperti sudah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat penerima PKH,” jelas Aminullah.

 

Editor : Mohammad Sugianto
#PKH Tahap 2 2025 #penerima bansos #Belum Cairkan #PKH #DTSEN BPS #bansos belum cair 2025 #aturan baru