Eks Direktur BUMD Bangkalan Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp1,35 Miliar ke Perusahaan Swasta
Mohammad Sugianto• Rabu, 11 Juni 2025 | 17:51 WIB
Diborgol: Joko Supriyono eks Direktur BUMD Bangkalan digiring ke mobil tahanan kejari kemarin.
BANGKALAN,Radarbangkalan.id-Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan resmi menahan Joko Supriyono, mantan Plt Direktur Utama PT Sumber Daya, Senin (10/6).
Joko, yang juga pernah menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Bangkalan, diduga menyalurkan dana penyertaan modal tanpa prosedur resmi ke sebuah perusahaan swasta, UD Mabruq MRS, senilai Rp1,35 miliar. Penyaluran dana ini dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp1 miliar pada tahap pertama dan Rp350 juta pada tahap berikutnya.
“Dana itu dicairkan seolah-olah untuk investasi, padahal tidak sesuai peruntukannya. Mekanismenya tidak dijalankan dengan benar,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkalan, Mohammad Fakhry.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejari Bangkalan telah menetapkan dua orang tersangka: Joko Supriyono dan Djunaidi, pemilik UD Mabruq MRS. Namun, hingga kini Djunaidi belum ditahan karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (16/5).
Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi dana penyertaan modal BUMD yang sebelumnya telah menjerat Moh. Kamil, eks Direktur PT Sumber Daya. Kamil sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena menyalurkan dana senilai Rp1,5 miliar ke PT Aman pada tahun 2019 tanpa prosedur sah.
“Dalam fakta persidangan, pencairan uang dilakukan oleh bendahara dan langsung diambil oleh Moh. Kamil. Tidak ditemukan bukti keterlibatan dari pihak PT Aman,” ujar Fakhry.
Kejaksaan masih memiliki pekerjaan rumah dalam pengusutan dugaan korupsi dana BUMD. Pasalnya, terdapat dua badan usaha lain yang menerima dana investasi dari PT Sumber Daya, yakni PT Tonduk Majeng Madura (TMM) dan CV Prima Jaya.
Total dana yang mengalir ke dua perusahaan itu mencapai Rp17,85 miliar, rinciannya Rp15 miliar ke PT TMM dan Rp2,85 miliar ke CV Prima Jaya. Status perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam dua kasus tersebut. (za/jup)