News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Eks Kades dan Bendahara Gunung Rancak Dihukum 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BLT DD

Mohammad Sugianto • Kamis, 12 Juni 2025 | 17:57 WIB

 

VONIS: Terdakwa Kades Gunung Rancak Mohammad Juhar dan eks bendahara Sofrowi mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan secara daring di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/6).
VONIS: Terdakwa Kades Gunung Rancak Mohammad Juhar dan eks bendahara Sofrowi mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan secara daring di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/6).

Surabaya, Radarbangkalan.id – Sidang kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang, akhirnya memasuki tahap akhir. Pada Selasa (10/6), majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua terdakwa, yaitu mantan Kepala Desa (Kades) Mohammad Juhar dan eks Bendahara Sofrowi.

Kedua terdakwa disidangkan secara terpisah dengan nomor perkara masing-masing: Mohammad Juhar pada perkara nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, dan Sofrowi pada perkara nomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby.

Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Hakim mempertimbangkan semua poin dalam surat tuntutan, meskipun ada sedikit perbedaan pada vonis terhadap Sofrowi," ujarnya.

Diecky menambahkan bahwa majelis hakim memutuskan bahwa Mohammad Juhar dan Sofrowi terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU RI 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan melakukan tindak pidana tersebut secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider JPU.

“Mohammad Juhar dan Sofrowi masing-masing dihukum penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan. Namun, vonis terhadap Sofrowi lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU,” jelas Diecky.

Salah satu pertimbangan yang meringankan vonis kedua terdakwa adalah keputusan mereka untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 260.200.000. Kedua terdakwa juga dinilai kooperatif selama proses persidangan. Namun, perbuatan mereka yang merugikan negara dan kelalaian dalam menjalankan tugas menjadi faktor yang memberatkan.

Terkait dengan vonis tersebut, Diecky menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan akan melakukan pikir-pikir, begitu pula dengan pihak terdakwa yang juga diberikan waktu untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Jakfar Sodik, penasihat hukum kedua terdakwa, mengungkapkan bahwa mereka akan memikirkan keputusan apakah akan mengajukan banding dalam tujuh hari ke depan. "Kami merasa vonis ini di luar ekspektasi klien kami. Klien kami tetap yakin tidak bersalah dalam konteks pidana terkait kerugian negara," ujarnya.

Jakfar juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim, dengan alasan bahwa menurut fakta di persidangan, banyak KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang menerima BLT secara utuh. "Namun, dalam putusan ini, kerugian negara sebesar Rp 260.200.000 disita dan dikembalikan ke negara. Seharusnya tidak semuanya dirampas untuk negara," tegas Jakfar.

Dengan vonis ini, kasus korupsi BLT DD Gunung Rancak telah memasuki tahap akhir, meskipun pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk melakukan banding.  (bai/yan)

 

Editor : Mohammad Sugianto
#Pemkab Sampang #dpmd sampang #korupsi dd #Kades Gunung Rancak