BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Misteri penemuan rokok ilegal dalam insiden kebakaran bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Pahala Kencana hingga kini belum menemukan titik terang.
Kasus tersebut telah resmi dilimpahkan oleh Polres Bangkalan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura sejak Selasa (3/6). Namun, belum ada perkembangan berarti.
Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata berdalih bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
Pihaknya mengaku hanya menerima barang bukti berupa ribuan batang rokok tanpa cukai dari kepolisian.
”Sementara ini barang bukti kami tetapkan sebagai barang milik negara (BMN). Untuk penyidikan lebih lanjut masih ditangani bagian penindakan,” ujarnya Senin (17/6).
Mega juga menegaskan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus penyelundupan 6.480 batang rokok tersebut.
Tidak seorang pun kru bus maupun penumpang diperiksa lebih jauh karena pihak Bea Cukai hanya menerima barang bukti fisik.
”Kami belum lakukan pemeriksaan ke orang-orang yang terlibat. Sebab, yang diserahkan hanya rokok,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan data lengkap, termasuk identitas penumpang dan kru bus Pahala Kencana yang terlibat dalam kejadian.
Dia menyebut proses penyidikan lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan Bea Cukai. ”Kami sudah lampirkan data sopir, kernet, dan penumpang. Soal siapa pemilik rokok, itu urusan Bea Cukai,” terangnya.
Sebagai informasi, kebakaran bus Pahala Kencana dengan nomor polisi B 7424 TK terjadi di Jalan Raya Paterongan, Galis, Bangkalan, pada Minggu (1/6).
Baca Juga: Pelayanan Puskesmas Galis Dikeluhkan, Pasien Luka Serius Diminta Berangkat Sendiri ke RSUD
Bus tersebut dikemudikan Agus Salim bersama sopir kedua Ummu serta kernet bernama Laji.
Ironisnya, bus itu hanya mengangkut tiga penumpang dan diketahui menyalahi izin trayek.
”Trayek seharusnya dari Malang ke Jakarta, bukan ke Madura,” ungkap Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Diyon Fitrianto. (lil/luq)
Editor : Ina Herdiyana