BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencurian yang melibatkan seorang anggota Bhayangkari Kamis (19/6).
Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dengan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi.
Mereka terdiri atas pemilik dan karyawan toko emas serta Mahi, suami terdakwa Mufarrohah.
Baca Juga: Honor Nakes Diduga Dipotong, Puskesmas Blega Disorot
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Bangkalan Danang Utaryo. Sebelum memberikan kesaksian, seluruh saksi disumpah.
Setelah itu, majelis hakim meminta tiga saksi meninggalkan ruang sidang untuk mendengarkan terlebih dahulu kesaksian dua saksi, yakni Waras Tekodjojo—pemilik Toko Emas Ojo Lali Tanjungbumi—dan pegawainya, Heri Junianto.
Dalam keterangannya, Waras membenarkan bahwa terdakwa pernah menjual perhiasan ke tokonya. Transaksi dilakukan oleh Heri, karyawan toko.
Perhiasan tersebut dibeli dengan harga Rp 9.900.000 dan memiliki berat 9,9 gram. ”Saya bayar lebih mahal karena tahu yang menjual adalah istri anggota polisi yang saya kenal,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Waras kemudian dicecar sejumlah pertanyaan terkait prosedur pembelian perhiasan di tokonya.
Dia mengaku tidak meminta surat-surat perhiasan karena percaya dengan identitas penjual. ”Karena yang jual adalah istri Pak Mahi,” katanya.
Heri Junianto memberikan keterangan serupa. Dia menyatakan bahwa terdakwa hanya satu kali menjual perhiasan ke tokonya dan transaksi tersebut tidak disertai dokumen resmi.
”Setahu saya, Mufarrohah hanya sekali menjual perhiasan di toko tempat saya bekerja,” ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Bentuk Satgas Khusus, Aset Daerah Mulai Didata Ulang
Saksi berikutnya adalah Abdur Rosyid, pemilik Toko Emas Sahabat Tanjungbumi. Dia mengaku bingung atas pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh JPU karena merasa tidak pernah mengenal atau melayani terdakwa.
Bahkan, dia menegaskan bahwa di tokonya, semua transaksi jual beli perhiasan harus disertai dokumen pendukung. ”Saya tidak pernah merasa berurusan dengan terdakwa,” tegasnya.
Namun berbeda dari pernyataan Rosyid, terdakwa Mufarrohah justru mengaku pernah menjual cincin ke Toko Emas Sahabat Tanjungbumi.
Dia menyebut transaksi dilakukan oleh istri Abdur Rosyid dan saat itu dia ditemani seorang pegawai Pegadaian Tanjungbumi.
Baca Juga: Gali Ilmu Jurnalistik, Mahasiswa NHM Kunjungi Redaksi JPRM
Sementara itu, Mahi, suami terdakwa, menyatakan tidak mengetahui secara rinci perkara yang menjerat istrinya.
Dia membantah terlibat dalam proses jual beli perhiasan tersebut. Meski demikian, ia membenarkan bahwa istrinya pernah meminjam perhiasan milik seseorang bernama Sumini untuk digadaikan. ”Dari mana perhiasan itu didapat, saya tidak tahu,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Hendrayanto, menyatakan bahwa keterangan para saksi semakin memperjelas perkara ini.
Dia berharap proses hukum berjalan secara terbuka dan kliennya dapat memperoleh kembali hak-haknya.
”Semoga kasus ini cepat selesai dan keadilan bisa ditegakkan,” harapnya. (za/yan)
Editor : Ina Herdiyana