BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mulai mengetatkan kriteria penerima program Universal Health Coverage (UHC) atau layanan kesehatan gratis.
Mulai tahun ini, hanya warga yang sudah berdomisili minimal enam bulan di Bangkalan yang berhak mendapatkan layanan tersebut.
Wakil Bupati Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far menegaskan, kebijakan ini diambil demi memastikan program UHC benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: DLH Bangkalan Sebut Aksi Penghadangan Truk Sampah Hanya Konten Media Sosial
”Kami ingin pelayanan kesehatan gratis ini tepat sasaran. Jangan sampai justru dinikmati oleh warga yang tergolong mampu,” ujarnya.
Fauzan menyebutkan, hasil evaluasi menunjukkan banyak penerima UHC berasal dari kelompok ekonomi menengah ke atas, namun tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.
Tak hanya itu, ada juga kasus warga luar daerah yang mengakali identitas kependudukan demi bisa menikmati layanan gratis.
”Ini jelas membebani anggaran daerah. Maka, kami perketat. Harus ada domisili resmi minimal enam bulan di Bangkalan,” tegasnya.
Baca Juga: Satgas Terpadu Bangkalan Resmi Dibentuk, tapi Belum Punya Anggaran
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Bangkalan Miftahul Jannah menyebut tahun ini pemkab mengalokasikan dana sebesar Rp 55,5 miliar untuk program UHC.
Dari jumlah itu, Rp 7 miliar digunakan untuk membayar tunggakan premi sebelumnya.
”Selama ini anggaran kita belum mampu menutup premi PBID selama satu tahun penuh. Harapannya, dengan pengawasan yang lebih ketat, dana yang ada bisa mencukupi,” tandasnya. (lil/bil)
Editor : Ina Herdiyana