SURABAYA,Radarbangkalan.id- Praktik nakal penyalahgunaan solar bersubsidi terbongkar. Seorang pemuda asal Bangkalan, Madura, menjadi otak jaringan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang menyuplai solar subsidi ke perusahaan swasta.
Semua berawal saat polisi mencurigai sebuah truk melintas di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, Jumat (13/6/2025). Truk tersebut tampak membawa muatan mencurigakan. Setelah dihentikan dan diperiksa, isinya bikin geleng-geleng. Tangki truk tersebut penuh dengan solar subsidi – sekitar 5.000 liter jumlahnya.
"Pengemudi dan kernet langsung kami interogasi. Mereka mengaku hanya mengirim, diperintah oleh seseorang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Senin (23/6).
Baca Juga: Cucu di Bangkalan Tega Habisi Neneknya karena Sering Dimarahi Keluar Malam
Pengembangan dari kasus itu membawa polisi menangkap tiga orang: RAD (35) asal Tuban yang berperan sebagai komisaris perusahaan, BS (25) warga Surabaya selaku direktur, dan SMJ (37) dari Ponorogo, karyawan PT Cahaya Pratama Energi (CPE).
Ketiganya mengaku solar tersebut berasal dari seseorang berinisial TA, yang ternyata warga Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Polisi langsung bergerak ke lokasi.
Di desa yang mayoritas penduduknya petani tembakau itu, aparat menemukan dua mobil pikap yang disulap jadi kendaraan pengangkut solar. Satu pikap putih bernopol M 9815 GB membawa 50 jeriken ukuran 30 literan, ditutup terpal. Satu lagi pikap hitam M 8969 GB, dalam kondisi terbuka, membawa 5 jeriken ukuran serupa.
Tak butuh waktu lama, TA (24) diciduk. Ia mengaku membeli solar dari sejumlah SPBN (Stasiun Pengisian BBM Nelayan) di Bangkalan. Lalu menimbunnya dan menjual ke tiga pelaku lainnya dengan harga Rp 8.700 per liter. Para pelaku dari PT CPE kemudian menjual kembali dengan harga Rp 11.000 per liter ke perusahaan industri.
Baca Juga: Kabur ke Bangkalan, Pencuri Motor Asal Surabaya Tertangkap di Bangkalan
"Modusnya memanfaatkan solar nelayan yang seharusnya untuk masyarakat kecil. Tapi malah dikuras dan dijual kembali," tegas Edy.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit ponsel, satu unit truk berisi 5.000 liter solar, dua mobil pikap, satu unit pompa celup, dan selang besar sepanjang 10 meter.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan dari Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor : Mohammad Sugianto