BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Sidang kasus dugaan pencurian yang melibatkan oknum anggota Bhayangkari Cabang Polres Bangkalan Mufarohah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Kamis (25/6).
BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Sidang kasus dugaan pencurian yang melibatkan oknum anggota Bhayangkari Cabang Polres Bangkalan Mufarohah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Kamis (25/6).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, saksi yang dijadwalkan hadir oleh JPU Kejari Bangkalan tidak dapat hadir secara langsung.
Baca Juga: Bupati Bangkalan Keluarkan Surat Edaran untuk Cegah Persebaran Covid-19
Sebagai gantinya, keterangan saksi tersebut dibacakan oleh JPU di hadapan majelis hakim. Saksi yang tidak hadir itu merupakan pegawai di kantor Pegadaian Telaga Biru.
Hendrayanto, kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut, hakim juga mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan terdakwa.
Saksi tersebut adalah bibi dari terdakwa yang mengklaim sebagai pemilik perhiasan yang dijual oleh Mufarohah.
"Namun, bibi terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan perhiasan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Trans Jatim: Lebih dari Sekadar Transportasi, Penggerak Ekonomi Bangkalan
Dalam sidang lanjutan, majelis hakim juga mendengarkan keterangan dari terdakwa. Mufarohah membantah tuduhan pencurian meskipun dia mengakui telah mencuri satu perhiasan sesuai dengan keterangan yang diberikan saat penyidikan.
"Keterangan terdakwa bertentangan dengan keterangan saksi pada sidang sebelumnya," tambah Hendrayanto.
Kasipidum Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa menyatakan bahwa jaksa akan menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan didukung oleh alat bukti yang ada.
"Meskipun dalam berkas terdakwa hanya mengakui mencuri satu liontin, saat menyusun tuntutan kami tetap mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bangkalan, Temukan Senpi Makarov Buatan Rusia
Di sisi lain, fotografer Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Vivin Agustin Hartono mengalami kesulitan dalam meliput jalannya sidang.
Saat mendokumentasikan suasana di ruang sidang, dia diperhatikan oleh seorang perempuan yang terus-menerus mengawasinya dan bahkan melarang Vivin untuk mengambil foto. Perempuan tersebut diduga merupakan kerabat terdakwa.
Humas PN Bangkalan Wienda Kresnantyo menegaskan bahwa insiden tersebut akan menjadi perhatian serius bagi institusinya.
Dia sangat menyesalkan kejadian itu terjadi di dalam ruang persidangan. Ke depan, dia berjanji akan memperbaiki sistem penjagaan di ruang sidang PN Bangkalan.
"Kami akan mem-briefing staf agar tidak terjadi intimidasi, terutama perilaku pengunjung sidang yang mengganggu kinerja jurnalis," janjinya. (za/yan)
Rabu, 27 Mei 2026 | 08:09 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 08:05 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 08:01 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 07:56 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 07:49 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 07:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 07:39 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 07:35 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 07:29 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 07:08 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 07:08 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 07:04 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 07:02 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 06:58 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 06:55 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 06:50 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 06:42 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 06:38 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 23:10 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 12:51 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 12:39 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 12:33 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 12:29 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 12:15 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 12:08 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 11:58 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 06:56 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 06:53 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 06:49 WIB