BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Proses hukum atas kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Een Jumianti, masih berlanjut.
Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq mengajukan banding terhadap vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Kamis (22/5).
Mantan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Ibrohimy itu menilai putusan hakim tidak adil dan sarat emosi.
Dia merasa keputusan tersebut tidak objektif dan mengabaikan aspek hukum yang meringankan dirinya.
Kuasa hukum terdakwa, Risang Bima Wijaya, mengungkapkan, pihaknya langsung mengajukan banding usai sidang putusan.
Dia menilai bahwa majelis hakim dalam perkara Nomor 52/Pid.B/2025/PN Bkl mengesampingkan fakta-fakta yang bisa meringankan terdakwa sehingga vonis terkesan lebih sebagai bentuk pembalasan ketimbang keadilan hukum.
"Padahal dalam sistem hukum Indonesia, pendekatan pembalasan sudah tidak relevan lagi," ujarnya, Rabu (26/6).
Menurut Risang, berkas banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui PN Bangkalan pada dasarnya berisi poin-poin keberatan yang sama dengan nota pembelaan sebelumnya, termasuk soal pengabaian faktor-faktor yang meringankan kliennya.
Dia menegaskan bahwa keadilan semestinya tidak hanya berpihak pada korban, tapi juga harus diberikan kepada terdakwa.
"Jika hukum hanya fokus pada korban tanpa mempertimbangkan hak terdakwa, maka itu bukan lagi keadilan, tapi semata pembalasan," tambah pengacara yang dikenal berambut gondrong ini.
Risang juga menyebut bahwa dalam amar putusan, majelis hakim tampak emosional, terlihat dari redaksi yang bernada kemarahan, yang menurutnya tidak pantas dalam proses peradilan.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan Hendrik Murbawa menyatakan, pihaknya masih mempelajari berkas banding yang diajukan oleh kuasa hukum Maulidi.
Saat ini jaksa tengah menyusun kontra-argumen atas permohonan banding tersebut. "Masih kami telaah dokumennya," ungkap Hendrik.
Sebagai informasi tambahan, kasus pembunuhan Een Jumianti terjadi di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, pada Minggu (1/12/2024).
Kejadian bermula ketika korban menghubungi terdakwa lewat WhatsApp pada Jumat (29/11/2024) mengajak untuk bertemu.
Namun karena sedang menjalani praktik pengalaman lapangan (PPL), terdakwa tidak bisa langsung menemui korban.
Keesokan harinya, terdakwa berangkat ke sebuah kafe di Kelurahan Mlajah, Bangkalan, sambil membawa sebilah calok (senjata tajam).
Setelah itu, dia berencana menginap di rumah kos yang telah dipesan di Kelurahan Pejagan, namun batal karena penjaga kos tidak ada. Dia kemudian pindah ke rumah kos di Jalan Singosastro, Kraton.
Melalui pesan lokasi WhatsApp pukul 00.01 Minggu (1/12/2024), terdakwa memberi tahu korban. Sekitar pukul 01.00, Een datang dan menginap bersama Maulidi. Keduanya melakukan hubungan intim pada pukul 02.14.
Pagi harinya, mereka pindah ke kos yang sebelumnya dipesan di Pejagan. Setelah sarapan di Alun-Alun Bangkalan dengan motor milik Een, mereka kembali ke kos sekitar pukul 09.30.
Een sempat bertanya soal rencana Maulidi pergi ke tukang pijat dan dijawab akan berangkat setelah salat Magrib.
Sekitar pukul 15.00, Een pulang kerja dan kembali ke kos. Mereka lantas pergi ke rumah tukang pijat di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis. Maulidi saat itu kembali membawa senjata tajam.
Dalam perjalanan, terjadi perdebatan terkait tanggung jawab Maulidi terhadap Een. Korban juga mengancam akan melaporkannya ke polisi bila tidak bertanggung jawab.
Tiba-tiba, Maulidi membelokkan kendaraan ke jalan kecil dekat area pemotongan kayu di Desa Banjar.
Di lokasi tersebut, dia membunuh Een secara brutal dengan senjata tajam, lalu menyeret dan membakar jasad korban di dekat tempat pemotongan kayu. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana