BANGKALAN,Radarbangkalan.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut tidak hanya melalui operasi penindakan, tetapi juga langkah preventif berupa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Bangkalan, Supardi, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Menurutnya, tindakan represif semata tidak akan cukup jika masyarakat belum memahami bahaya dan kerugian dari konsumsi serta peredaran rokok ilegal.
“Salah satu penyebab masih maraknya rokok ilegal adalah karena masih adanya permintaan dari konsumen. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat sangat penting,” ujarnya, Minggu (29/6).
Setiap tahun, Satpol PP Bangkalan rutin menggelar sosialisasi peraturan cukai dan pencegahan peredaran rokok ilegal. Tahun ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Burneh dan menyasar berbagai kelompok strategis seperti Karang Taruna, mahasiswa, dan pelaku usaha lokal.
Dalam kegiatan ini, pihak penyelenggara menghadirkan narasumber dari Bea Cukai, Bagian Perekonomian Setkab Bangkalan, dan Satpol PP. Materi sosialisasi antara lain menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai, seperti:
- Rokok tanpa pita cukai,
- Rokok dengan pita cukai palsu,
- Rokok yang memakai pita cukai tidak sesuai peruntukan, misalnya pita cukai rokok kretek dipasang di rokok filter.
Supardi menambahkan bahwa pelaku usaha turut dilibatkan dalam sosialisasi karena mereka berpotensi menjadi bagian dari mata rantai distribusi rokok ilegal. Oleh sebab itu, mereka diimbau untuk tidak memperjualbelikan produk tembakau tanpa pita cukai resmi.
“Jika pelaku usaha menjual rokok ilegal, ada ancaman sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Bangkalan, Muawi Arif, menekankan bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi dalam bentuk pajak cukai. Selain kerugian finansial, rokok ilegal juga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji laboratorium resmi.
“Rokok ilegal bisa mengandung zat berbahaya dalam takaran yang tidak terkontrol,” ungkapnya.
Selain sosialisasi, tindakan langsung di lapangan juga dilakukan dalam bentuk operasi pasar. Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan dan penyitaan produk rokok ilegal di pasar tradisional hingga toko kelontong.
Bahkan, operasi besar juga dilaksanakan di area strategis seperti Jembatan Suramadu. Langkah ini bertujuan mencegah peredaran rokok ilegal yang dikirim ke luar daerah melalui jalur tersebut.
“Setiap operasi kami libatkan Bea Cukai karena mereka memiliki kewenangan dalam bidang cukai dan pelacakan pita cukai palsu,” pungkas Supardi. (Jup)
Editor : Mohammad Sugianto