BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Penanganan kasus pembunuhan dua sejoli yang terjadi di Perumahan Griya Anugerah Bangkalan terus berlanjut.
Polres Bangkalan telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Abdul Rozak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan sejak Kamis (26/6).
Namun, hingga akhir pekan lalu, jaksa masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas tersebut.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyebutkan, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan, termasuk rekonstruksi ulang.
Dia memastikan, berkas sudah lengkap dan kini tinggal menunggu hasil telaah dari jaksa.
”Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan, sekarang kami tinggal menunggu petunjuk selanjutnya,” ujarnya Sabtu (29/6).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Abdul Rozak sebagai satu-satunya tersangka. Dia diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan terhadap Eka Fatmawati Dewi, 45, dan Agus Arifin, 36.
Baca Juga: RSUD Syamrabu Bangkalan Bangun Dua Gedung Baru 5 Lantai untuk Rawat Inap dan Parkir
Keduanya merupakan warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar. ”Tidak ada pelaku lain. Tersangka hanya satu, yakni Abdul Rozak,” tegas Hafid.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa membenarkan bahwa berkas perkara telah masuk.
Saat ini jaksa masih meneliti kelengkapannya sebelum dinyatakan P21 atau lengkap. ”Masih dalam proses telaah oleh tim jaksa,” ungkapnya.
Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi di sebuah rumah indekos kawasan Perumahan Griya Anugerah.
Baca Juga: Pemprov Jatim Salurkan Rp19,88 Miliar untuk BLT Buruh Pabrik Rokok di 31 Kabupaten/Kota
Keduanya ditemukan tewas dengan luka bacok di sejumlah bagian tubuh. Agus mengalami luka di kepala, dada, dan pantat. Sementara Eka mengalami luka serius di wajah dan paha. Fakta mengejutkan, Eka merupakan istri sah dari tersangka Abdul Rozak. (za/bil)
Editor : Ina Herdiyana