News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Korban Oknum Polisi Merasa Diabaikan, Uang Tak Kunjung Kembali

Ina Herdiyana • Senin, 30 Juni 2025 | 18:59 WIB
KORBAN PENIPUAN: Korban Sumini didampingi kuasa hukumnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (2/6). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
KORBAN PENIPUAN: Korban Sumini didampingi kuasa hukumnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (2/6). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarBangkalan.id Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polsek Tanjungbumi mendapat sorotan tajam.

Korban, Sumini, merasa kecewa terhadap kinerja Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Bangkalan.

Sebab, laporan yang sudah diajukan lima bulan lalu tak kunjung membuahkan hasil.

Kuasa hukum korban, Hendrayanto, menyampaikan bahwa kliennya merasa dipermainkan karena hingga saat ini belum ada kejelasan.

Bahkan, uang sebesar Rp 60 juta milik Sumini belum juga dikembalikan oleh oknum yang dilaporkan.

”Kami merasa diberi harapan palsu. Sudah lima bulan, tapi belum ada sanksi etik atau pengembalian uang,” tegas Hendra kemarin (29/6).

Sumini, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas, sempat bertemu langsung dengan Kapolres Bangkalan AKBP Hendri Sukmono.

Baca Juga: RSUD Syamrabu Bangkalan Bangun Dua Gedung Baru 5 Lantai untuk Rawat Inap dan Parkir

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oknum terlapor, disepakati bahwa uang segera dikembalikan. Namun, janji itu tak kunjung ditepati.

Menurut Hendra, dua kali mediasi yang difasilitasi oleh Sipropam pun tidak membuahkan hasil.

Meski sudah ada surat pernyataan untuk mengembalikan uang, hingga kini belum ada realisasi.
”Pernyataan itu masih kami simpan. Tapi realisasinya nol,” lanjutnya.

Pihaknya juga mempertanyakan kenapa baru sekarang kasus itu dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Pemprov Jatim Salurkan Rp19,88 Miliar untuk BLT Buruh Pabrik Rokok di 31 Kabupaten/Kota
”Seharusnya sejak awal ditangani secara serius, bukan diulur-ulur seperti ini,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipropam Polres Bangkalan AKP Sucipto menyampaikan bahwa proses penanganan kasus tersebut sudah ditindaklanjuti.

Menurut dia, pelanggaran etik oleh terlapor telah disampaikan ke Bidpropam Polda Jatim.
Sudah kami limpahkan ke polda,” ujarnya singkat. (za/jup)

Editor : Ina Herdiyana
#oknum polisi #kembali #korban #uang