BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Kabar baik datang dari sektor kesehatan. Warga Bangkalan yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terus bertambah.
Awal April lalu, peserta PBI JK tercatat sekitar 590 ribu orang. Namun, memasuki Mei, angka itu melonjak jadi 650 ribu jiwa.
Peningkatan itu berdampak langsung terhadap pengurangan beban premi yang harus ditanggung Pemkab Bangkalan untuk peserta bantuan iuran daerah (PBID).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025: Bebas Denda, Hemat Biaya, Cek Jadwal dan Syaratnya!
”Iuran PBI JK Rp 42 ribu per bulan. Itu dibayar penuh oleh pemerintah pusat. Secara otomatis, peserta ini terdaftar di kelas tiga BPJS,” terang Sukardi, pekerja sosial ahli muda Dinas Sosial Bangkalan Selasa (30/6).
Lonjakan jumlah peserta terjadi seiring dengan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan baru penentuan penerima bantuan.
Warga yang masuk dalam desil satu sampai lima kini langsung masuk kategori PBI JK.
”Banyak peserta yang sebelumnya ditanggung pemkab sekarang dialihkan ke PBI JK karena DTSEN,” imbuh Sukardi.
Baca Juga: IndiHome Tolak Permintaan Berhenti Langganan, Konsumen Keluhkan Prosedur yang Berbelit
Meski begitu, Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Bangkalan Heru Wahjudi menilai, data desil yang jadi acuan belum tentu sesuai dengan kondisi di lapangan. Data itu ditentukan oleh badan pusat statistik (BPS).
”Kalau ada yang tidak tepat bisa diperbaiki lewat mekanisme usul-sanggah. Namun, sampai sekarang kami masih tunggu arahan resmi dari pusat,” jelasnya.
Heru menambahkan, perbaikan data hanya bisa dilakukan bersama BPS. ”Kami hanya bantu sampaikan kondisi riil di lapangan. Yang berwenang ubah desil itu BPS,” pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Ina Herdiyana