Pengajuan PBG Mandiri di Bangkalan Masih Nol, Kesadaran Masyarakat Dinilai Rendah
Mohammad Sugianto• Rabu, 2 Juli 2025 | 20:05 WIB
TERBENGKALAI: Pengendara roda dua melintas di sekitar bangunan lantai dua di Jalan Soekarno Hatta, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, kemarin.
BANGKALAN,Radarbangkalan.id- Meski pemerintah telah memberikan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), minat masyarakat Bangkalan untuk mengajukan permohonan PBG secara mandiri masih sangat rendah. Bahkan, hingga pertengahan tahun 2025, belum ada satu pun permohonan PBG mandiri yang masuk ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bangkalan.
Menurut Kepala Bidang Tata Bangunan dan Gedung DPRKP Bangkalan, Nur Taufik, pengajuan PBG selama semester pertama tahun ini masih didominasi oleh pengembang perumahan. Sementara permohonan dari masyarakat secara individu masih nihil.
“Baru ada tiga pengembang yang mengajukan dan sudah mendapatkan SK Bupati,” ujarnya pada Senin (1/7).
Tiga perusahaan pengembang yang sudah mengajukan PBG dengan pembebasan retribusi untuk MBR adalah:
PT Kokoh City: 251 unit rumah
PT Indira Mega Property: 11 unit rumah
PT Hasil Bumi Martajasah (HBM): 72 unit rumah
Taufik menegaskan bahwa PBG tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan pengembang, tetapi juga untuk masyarakat perorangan yang hendak membangun rumah tinggal maupun tempat usaha.
“Jika masyarakat termasuk dalam kategori MBR dan memenuhi persyaratan, silakan ajukan. PBG penting untuk memastikan bangunan aman dan sesuai aturan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkhurrahman, menilai rendahnya kesadaran masyarakat sebagai tantangan serius. Ia mendorong DPRKP dan instansi terkait untuk lebih aktif mensosialisasikan pentingnya pengurusan PBG, termasuk potensi pendapatan daerah dari segmen non-MBR.
“Sosialisasinya harus ditingkatkan. Libatkan pemerintah desa, kelurahan, dan lintas sektor lainnya,” tegasnya. (lil/jup)