Koperasi Desa Wajib Miliki NIB, Pengurusan Dilakukan Secara Mandiri
Mohammad Sugianto• Rabu, 2 Juli 2025 | 20:13 WIB
RESMI DIBENTUK: DPMD dan Diskop Umdag Bangkalan tengah membentuk Kopdes Merah Putih di Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, Kamis (22/5).
BANGKALAN,Radarbangkalan.id – Setiap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibentuk oleh pemerintah desa di Kabupaten Bangkalan diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu syarat legalitas usaha. Namun, proses pengurusan NIB ini tidak difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melainkan harus dilakukan secara mandiri oleh masing-masing koperasi.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pemerintahan Desa DPMD Bangkalan, Fathor Rohman, yang menegaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab dalam proses pembentukan koperasi dan pengurusan badan hukum.
“Kami hanya mendampingi sampai tahap pembentukan dan legalisasi badan hukum. Untuk NIB, kopdes harus mengurus sendiri,” jelas Fathor.
Selain NIB, koperasi desa juga diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen lain, antara lain:
Rencana usaha koperasi
Daftar nama anggota pendiri
Surat pernyataan kesanggupan dari pengurus
DPMD terus mendorong agar seluruh kopdes segera melengkapi persyaratan administratif tersebut agar dapat segera beroperasi secara legal dan profesional.
Meskipun sebagian besar koperasi desa telah mengantongi badan hukum, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai sumber pendanaan Kopdes Merah Putih. Pemerintah daerah dan pihak desa masih menunggu instruksi lanjutan, apakah dana operasional koperasi berasal dari dana desa (DD) atau melalui akses pinjaman perbankan.
“Belum ada kejelasan soal pendanaan. Launching resmi kopdes juga belum dijadwalkan,” tambah Fathor.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian koperasi terkendala dalam penerbitan akta notaris karena tidak semua biaya ditanggung oleh Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur.
Menanggapi kebijakan ini, Kepala Desa Karang Entang, Kwanyar, Syaiful Ismail menyatakan bahwa pemerintah desa siap mengikuti semua arahan dari Pemkab Bangkalan, termasuk dalam pengurusan dokumen penting seperti NIB dan administrasi koperasi.
“Kami akan mengikuti apa pun yang menjadi arahan dan regulasi dari pemkab,” ujarnya. (za/jup)