BANGKALAN,Radarbangkalan.id– Sidang kasus pencurian dengan terdakwa seorang oknum anggota Bhayangkari, Mufarohah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Rabu, 2 Juli 2025. Sidang yang seharusnya beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu terpaksa ditunda.
Penundaan ini disebabkan berkas tuntutan dari JPU belum rampung. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Hendrik Murbawa, membenarkan bahwa sidang akan dijadwalkan ulang pada pekan depan.
"Sidang ditunda karena jaksa belum menyelesaikan materi tuntutan. Saat ini berkas masih dalam tahap penyusunan," ujarnya, Rabu (2/7).
Meski demikian, Hendrik enggan membeberkan isi atau poin-poin tuntutan terhadap terdakwa. Ia hanya menegaskan bahwa tuntutan nanti akan disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Hendrayanto, mengaku tidak mempersoalkan penundaan tersebut. Namun ia berharap JPU dapat memberikan tuntutan yang maksimal kepada terdakwa, mengingat banyaknya fakta yang terungkap dalam sidang, termasuk pengakuan terdakwa yang telah mencuri dan menjual emas milik korban.
"Kami berharap jaksa bisa menuntut seberat-beratnya sesuai fakta yang muncul di persidangan," tegasnya.
Kasus pencurian ini sendiri telah menarik perhatian publik karena melibatkan seorang oknum istri aparat, dan saat ini tercatat dengan nomor perkara 112/Pid.B/2025/PN Bkl. (Za/Jup)
Editor : Mohammad Sugianto