BANGKALAN, Radarbangkalan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan resmi menetapkan besaran infak bulanan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bangkalan Nomor: 100.342/3283/433.012/2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam aturan terbaru ini, besaran infak dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan golongan dan jabatan ASN maupun PPPK:
- Golongan Staf OPD dan Guru
- Golongan I: Rp 10.000 per bulan
- Golongan II: Rp 20.000
- Golongan III: Rp 30.000
- Golongan IV: Rp 40.000
- ASN Struktural dan Fungsional Setara Eselon
- Golongan II dan fungsional setara eselon II: Rp 100.000
- Golongan III dan fungsional setara eselon III: Rp 75.000
- Golongan IV dan fungsional setara eselon IV: Rp 50.000
- Pegawai PPPK
- Golongan V dan VII: Rp 20.000
- Golongan IX, X, dan XI: Rp 30.000
Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan bahwa infak ini bukan bersifat sukarela, melainkan wajib bagi semua ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Bangkalan. Namun ia memastikan, dana yang terkumpul tidak dikelola pemerintah, melainkan diserahkan sepenuhnya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangkalan.
"Dana infak itu dikelola oleh Baznas, bukan pemerintah daerah. Pemanfaatannya untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan bantuan kemanusiaan di Bangkalan," tegasnya, Selasa (8/7).
Lukman menambahkan, kebijakan ini sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya. Namun pihaknya melakukan evaluasi dan penyempurnaan, terutama terkait struktur besaran infak agar lebih proporsional dan efektif.
“Kami hanya memperjelas dan menyesuaikan kembali. Supaya pengumpulan infak bisa lebih tertib, optimal, dan bisa digunakan maksimal untuk membantu masyarakat,” jelasnya.
Dengan infak yang dikelola Baznas ini, Pemkab Bangkalan berharap semakin banyak program pemberdayaan dan bantuan sosial yang bisa menjangkau masyarakat kecil. Mulai dari santunan anak yatim, bantuan fakir miskin, program bedah rumah, hingga kegiatan sosial keagamaan lainnya.(lil/bil)
Editor : Mohammad Sugianto