News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pemkab Bangkalan Wajibkan ASN dan PPPK Bayar Infak Bulanan, Ini Besaran Lengkapnya

Mohammad Sugianto • Rabu, 9 Juli 2025 | 23:49 WIB
IlustrasI: Pemkab Bangkalan mengadakan rapat untuk menentukan besaran infaq bagi PNS
IlustrasI: Pemkab Bangkalan mengadakan rapat untuk menentukan besaran infaq bagi PNS

BANGKALAN, Radarbangkalan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan resmi menetapkan besaran infak bulanan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bangkalan Nomor: 100.342/3283/433.012/2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam aturan terbaru ini, besaran infak dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan golongan dan jabatan ASN maupun PPPK:

  1. Golongan Staf OPD dan Guru
  1. ASN Struktural dan Fungsional Setara Eselon
  1. Pegawai PPPK

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan bahwa infak ini bukan bersifat sukarela, melainkan wajib bagi semua ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Bangkalan. Namun ia memastikan, dana yang terkumpul tidak dikelola pemerintah, melainkan diserahkan sepenuhnya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangkalan.

"Dana infak itu dikelola oleh Baznas, bukan pemerintah daerah. Pemanfaatannya untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan bantuan kemanusiaan di Bangkalan," tegasnya, Selasa (8/7).

Lukman menambahkan, kebijakan ini sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya. Namun pihaknya melakukan evaluasi dan penyempurnaan, terutama terkait struktur besaran infak agar lebih proporsional dan efektif.

“Kami hanya memperjelas dan menyesuaikan kembali. Supaya pengumpulan infak bisa lebih tertib, optimal, dan bisa digunakan maksimal untuk membantu masyarakat,” jelasnya.

Dengan infak yang dikelola Baznas ini, Pemkab Bangkalan berharap semakin banyak program pemberdayaan dan bantuan sosial yang bisa menjangkau masyarakat kecil. Mulai dari santunan anak yatim, bantuan fakir miskin, program bedah rumah, hingga kegiatan sosial keagamaan lainnya.(lil/bil)

 

Editor : Mohammad Sugianto
#pemkab bangkalan #Instruksi Bupati #PNS 2025 #infaq