BANGKALAN, Radarbangkalan.id – Praktik penjualan minuman keras (miras) oplosan di kawasan Kelurahan Mlajah, Bangkalan, akhirnya terbongkar. Tim Satpol PP Provinsi Jawa Timur melakukan operasi razia pada Selasa (8/7) setelah menerima laporan warga melalui aplikasi pengaduan Sijalinmaja (Sistem Informasi Jaga Lindungi Masyarakat Jawa Timur).
Hasil razia menunjukkan bahwa sejumlah warung di kawasan tersebut nekat menjual miras oplosan dengan kedok jamu tradisional. Minuman haram itu bahkan dikemas dalam botol air mineral tanpa label komposisi, untuk mengelabui petugas saat razia.
“Kami temukan beberapa sampel minuman beralkohol tanpa izin edar yang dijual di warung. Mereka menyebut itu jamu tradisional,” ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jatim, Andyka Merry Rustiyanto.
Andyka menegaskan bahwa warung-warung yang kedapatan menjual miras oplosan tidak memiliki izin usaha maupun izin edar resmi. Penjualan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).
“Semua barang bukti telah kami amankan untuk proses pendataan lebih lanjut. Setelah itu, penjual akan diberikan pembinaan,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Andyka menyebut bahwa minuman tersebut tidak dilengkapi label komposisi atau takaran alkohol yang sesuai standar. Hal ini sangat berbahaya karena tidak ada jaminan keamanan bagi konsumen, bahkan bisa menyebabkan keracunan hingga kematian.
“Kami terus mengawasi penjualan miras ilegal. Selain razia rutin, kami juga merespons setiap aduan dari masyarakat,” tambahnya.(za/bil)
Editor : Mohammad Sugianto