SUMENEP, RadarBangkalan.id – Dugaan penyimpangan dalam program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memicu sorotan tajam, termasuk dari kalangan akademisi.
Salah satunya dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja (Unija) Madura Moh. Zaenuddin, yang menilai penanganan kasus ini berjalan sangat lambat dan tidak wajar.
Menurut Zaenuddin, lambannya penanganan bukan karena kendala teknis, melainkan kuat dugaan sebagai bentuk ”delay by design”—strategi yang sengaja dirancang untuk memperlambat proses guna melindungi oknum elite yang terlibat.
Baca Juga: Anggaran Pavingisasi Halaman SD Tembus Rp 2,8 Miliar, Dibagi dalam Puluhan Proyek
”Kalau yang tersangkut itu dari kalangan elite, biasanya memang prosesnya melambat karena ada desain untuk ditunda-tunda,” ujarnya.
Dia menambahkan, semakin banyak pihak yang terlibat dalam kasus seperti ini, semakin besar pula potensi manipulasi yang terjadi.
Hal tersebut mencerminkan lemahnya budaya penegakan hukum di Indonesia, yang menurutnya sering kali tunduk pada kekuasaan.
”Sering kali kasus-kasus semacam ini dipolitisasi. Penegakan hukum bukan untuk menegakkan keadilan, tapi justru jadi alat untuk melindungi pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Bangkalan Kucurkan Dana Fantastis untuk Peningkatan Sarpras Sekolah Dasar
Zaenuddin menyoroti rendahnya integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum sebagai salah satu penyebab utama macetnya proses hukum.
Dia juga menyayangkan lemahnya kontrol publik yang membuat aparat hukum cenderung lamban bertindak.
”Kalau tekanan dari publik kuat, pasti aparat akan bergerak lebih cepat. Karena itu, saya mendorong masyarakat sipil, media, dan mahasiswa agar terus melakukan pengawasan,” ujarnya yang juga menjabat sebagai ketua pimpinan daerah Muhammadiyah (PDM) Sumenep.
Dia juga menyebut bahwa kelemahan dalam KUHAP, terutama karena tidak adanya batas waktu yang tegas dalam proses penyidikan, memungkinkan aparat penegak hukum menarik-narik waktu dengan alasan formalitas seperti pemanggilan dan pemeriksaan berulang, padahal publik menanti kepastian.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Windhu Sugiarto belum memberikan tanggapan terkait lambannya proses penyelidikan BSPS.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak merespons. (iqb/jup)
Editor : Ina Herdiyana