News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pegawai DPUPR Sampang Didakwa Empat Pasal terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Tanah, Apa Saja Pasal-Pasalnya?

Ina Herdiyana • Jumat, 11 Juli 2025 | 16:25 WIB
MENYIMAK DAKWAAN JPU: Terdakwa Syamsiyah mengikuti agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (10/7).
MENYIMAK DAKWAAN JPU: Terdakwa Syamsiyah mengikuti agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (10/7).

SAMPANG, RadarBangkalan.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Syamsiyah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sampang kini memasuki babak baru.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Sampang pada Rabu (10/7) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Syamsiyah didakwa melanggar empat pasal sekaligus, yaitu pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Turun Tangan, Puskesmas yang Temukan Penderita Kusta Terbanyak Akan Diganjar Uang Puluhan Juta

”Pasal 55 diterapkan karena ada keterlibatan pihak lain yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atas nama Rizal,” ungkap JPU Indah Asry Pinatasari.

Dia menambahkan, ancaman pidana maksimal untuk perkara tersebut adalah empat tahun penjara.

Terkait keberadaan Rizal, JPU mengaku belum mengetahui posisi pastinya. Namun, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Rizal telah masuk kejaksaan.

”Selanjutnya bisa ditanyakan ke penyidik Polres Sampang,” tambahnya.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan.

Meski begitu, JPU tidak mempersoalkan sikap tersebut. ”Itu hak terdakwa. Kita tunggu saja eksepsi yang akan disampaikan Senin (21/7) mendatang,” kata Indah.

Rindawati, korban dalam perkara itu, menilai dakwaan JPU sudah sesuai dengan kronologi kejadian.

Dia menegaskan bahwa penerapan pasal 372 dan 378 KUHP sudah tepat. ”Saya hanya berharap keadilan bisa ditegakkan dalam kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga: Dibuka untuk Umum tapi Sepi Pengunjung, Hanya Didominasi Anak SD dan TK, Taman Baca Paseban Butuh Dukungan Komunitas dan Orang Tua

Namun, Ahmad Bahri selaku penasihat hukum Syamsiyah menilai dakwaan tersebut keliru secara hukum.

Menurut dia, perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. ”Ini murni transaksi jual beli tanah. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, itu termasuk wanprestasi, bukan tindak pidana,” tegasnya.

Bahri menjelaskan, transaksi tanah tersebut juga melibatkan pihak ketiga, Rizal, yang kini berstatus buron.

Dia menyebut kliennya hanya menjalankan sebagian proses dari transaksi, termasuk mengurus pembuatan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang setelah menerima uang muka (DP) dari pembeli.

”Sertifikat tanah masih dalam proses. Klien kami bahkan menyerahkan akta hibah sebagai bentuk jaminan,” ujarnya.

Dia menambahkan, sebagian dana transaksi tidak diterima langsung oleh Syamsiyah, tetapi diserahkan kepada Rizal.

”Jadi kalau dibilang pembayaran sudah lunas, itu tidak benar. Semua akan kami buktikan dalam sidang eksepsi mendatang,” tandasnya. (bai/jup)

Editor : Ina Herdiyana
#DPUPR #penipuan #pegawai #kasus #penggelapan