BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Tiga pria diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan dalam sebuah penggerebekan di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, pada Jumat siang (4/7).
Ketiganya berinisial A, S, dan MR. Mereka sempat diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Namun, dari hasil pemeriksaan, dua di antara mereka, yakni A dan S, dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Keduanya merupakan warga Desa Bator, Kecamatan Klampis. Setelah dipastikan tidak terlibat, keduanya dipulangkan oleh aparat penegak hukum. Sementara MR resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber tepercaya RadarBanagkalan.id menyebutkan bahwa A dan S awalnya ditangkap bersama MR.
Namun, keduanya dibebaskan setelah diduga menyetorkan uang masing-masing Rp 25 juta. Total Rp 50 juta diduga diberikan kepada pihak kepolisian agar mereka dilepas.
Informasi lain menyebutkan bahwa S pernah tersandung kasus serupa dan pernah ditahan di Mapolres Bangkalan karena keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi kabar tersebut, Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kisyowo Supriyanto membantah adanya praktik penerimaan uang.
Dia menegaskan bahwa A dan S dipulangkan murni karena hasil tes urinenya negatif dan tidak terbukti terlibat.
”Kami bebaskan keduanya karena tidak terbukti menyalahgunakan narkoba. Pemulangan dilakukan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat,” tegas Kisyowo.
Dia menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, tersangka MR berada di dalam rumah, sementara A dan S berada di halaman.
Keduanya sempat melarikan diri karena panik. Sedangkan dari MR, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,5 gram.
Atas perbuatannya, MR kini dijerat dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (za/yan)
Editor : Ina Herdiyana