SAMPANG, RadarBangkalan.id – Sainol Tantowi, warga Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/7) di kawasan Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang.
Kapolsek Karang Penang Iptu Dwi Abdillah membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan bahwa korban dalam kasus itu adalah Holil, 27, warga Desa Karang Penang Oloh, yang merupakan teman pelaku.
Kejadian bermula pada Rabu (2/7), saat Holil sedang membeli pulsa di konter dekat jalan raya Karang Penang Onjur.
Saat itu, Sainol datang bersama seseorang bernama Amin dan meminjam motor korban dengan alasan hendak menjenguk keponakannya di rumah sakit.
Keesokan paginya (3/7), Holil mendatangi rumah Sainol untuk mengambil kembali motornya. Namun, Sainol tidak ditemukan.
Upaya menghubungi pelaku melalui telepon pun tidak membuahkan hasil. Pada Sabtu (5/7) malam, Sainol sempat berjanji akan mengembalikan motor tersebut, tapi hingga Senin (7/7) motor itu tak kunjung kembali.
”Korban kemudian menanyakan keberadaan motor kepada Amin. Dari keterangan Amin, sepeda motor itu ternyata telah digadaikan kepada seseorang di Kecamatan Kedungdung,” ungkap Iptu Dwi Abdillah.
Tidak terima, Holil melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karang Penang pada Selasa (8/7).
Polisi pun bergerak cepat. Sore harinya, sekitar pukul 17.00, aparat mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan temannya di Jalan Mutiara.
”Pelaku langsung kami amankan, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Ina Herdiyana