BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi kembali meluncurkan program pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ini.
Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah serta pengemudi ojek online (ojol) yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan akan berlangsung hingga akhir tahun 2025.
Editor : Ina Herdiyana