News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Banding Ditolak, Anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Tempuh Jalur Kasasi

Ina Herdiyana • Selasa, 15 Juli 2025 | 20:00 WIB

 

TAK BERKUTIK:  Anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Siswanto yang tersandung kasus narkoba berada di mapolres saat pres release.
TAK BERKUTIK:  Anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Siswanto yang tersandung kasus narkoba berada di mapolres saat pres release.

SUMENEP, RadarBangkalan.id – Proses hukum terhadap Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD Sumenep yang terjerat kasus narkotika, belum berakhir.

Setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, Bambang kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (26/6).

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Jheta Tri Dharmawan menjelaskan, sebelumnya Bambang telah mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh PN Sumenep.

Baca Juga: Khawatir Jadi Tempat Menginap Anjal, Satpol PP Bangkalan Tertibkan Lima Warung Kosong di Jalur Jembatan Suramadu

Namun, putusan PT Jatim justru menguatkan vonis tersebut.

”Putusan banding tidak mengubah vonis sebelumnya, tetap sama seperti yang dijatuhkan oleh PN Sumenep,” ujarnya singkat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumenep Surya Rizal Hertady membenarkan bahwa terdakwa sempat menyatakan pikir-pikir usai putusan banding.

Setelah masa pikir-pikir selama tujuh hari, Bambang akhirnya resmi mengajukan kasasi.

”Upaya kasasi sudah diajukan. Kami dari JPU juga akan menempuh langkah serupa agar putusan PN Sumenep tetap berlaku,” kata Surya kepada RadarBangkalan.id.

Sementara itu, Hawiyah Karim, penasihat hukum Bambang Eko Iswanto, mengaku tidak terlibat dalam proses kasasi yang diajukan kliennya.

Dia menyebut bahwa sejak vonis dijatuhkan oleh PN Sumenep, Bambang memilih menempuh jalur hukum sendiri.

”Sepertinya dia mengurus proses hukum sendiri, termasuk saat banding. Saya sudah tidak lagi mendampingi,” ujarnya.

Baca Juga: Gagal Bayar Cicilan, Dana Desa di Bangkalan Terancam Dipotong Kemenkeu

Putusan terhadap Bambang dijatuhkan pada Rabu (14/5) dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atau kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.

Vonis penjara tersebut sama dengan tuntutan JPU. Namun, sanksi dendanya lebih berat dari tuntutan semula, yaitu Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula pada Rabu (4/12), saat Bambang diamankan di rumah seorang ustad bernama Bisri di Desa Kombang, Kecamatan Talango.

Polisi kemudian menggeledah rumah Bambang yang merupakan mantan kepala Desa Palasa.

Dari penggeledahan tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 15,76 gram.
Dia diduga sebagai pengedar. Penangkapan Bambang merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yaitu Edi Subaidi, 33, warga Desa Palasa, dan Khairil Anwar, 23, warga Desa Talango. (iqb/jup)

Editor : Ina Herdiyana
#mahkamah agung #kasasi #jubir #ma #pengadilan negeri #Anggota DPRD Sumenep #banding