SUMENEP, RadarBangkalan.id – Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Sumenep yang diduga mencabuli sejumlah santriwati mencoba lolos dari proses hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Perkara bernomor 3/Pid.Pra/2025/PN Smp itu diputus pada Senin (14/7). Hasilnya, permohonan pemohon ditolak.
Hakim tunggal yang memeriksa perkara menilai bahwa proses penangkapan dan penahanan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep telah dilakukan sesuai dengan aturan.
Enggrit Duwi Budi Setiawan, kuasa hukum tersangka, menjelaskan bahwa pihaknya mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (12/6).
Dia dalih bahwa tindakan aparat kepolisian dalam menangkap kliennya tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP).
”Kami melihat saat penangkapan S di Situbondo. Petugas Polres Sumenep tidak menunjukkan surat tugas resmi,” ujar Enggrit.
Menurut dia, aparat seharusnya memperlihatkan surat tugas sebelum menangkap, terlebih tersangka telah memiliki penasihat hukum.
Baca Juga: Banding Ditolak, Anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Tempuh Jalur Kasasi
Karena itu, keluarga S mempersoalkan legalitas proses penangkapan dan penahanan tersebut melalui praperadilan.
Enggrit juga mengungkapkan bahwa proses praperadilan berlangsung cukup lama.
Sebab, termohon (Polres Sumenep) sempat beberapa kali tidak hadir di persidangan sehingga jadwal sidang harus ditunda.
Namun, pada akhirnya, pengadilan memutuskan menolak permohonan pemohon.
”Saya kecewa dengan putusan ini. Kami punya bukti kuat untuk memperkarakan prosedur penangkapan itu,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto membenarkan bahwa pihaknya memang digugat melalui praperadilan. Namun, menurutnya tindakan anggota sudah sesuai hukum.
”Memang sempat diajukan praperadilan, tapi sudah selesai. Permohonan mereka ditolak,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Juru Bicara PN Sumenep Ahmad Bangun Sujiwo menyampaikan bahwa hakim menyatakan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik sudah sesuai hukum acara.
Keputusan menolak permohonan praperadilan itu diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.
”Putusan keluar Senin (14/7). Penolakan dilakukan karena semua unsur sudah terpenuhi,” jelasnya.
Sebagai informasi, tersangka S diamankan oleh tim Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa (10/6) di wilayah Kabupaten Situbondo.
Dia diduga mencabuli belasan santriwati. Sebelum penangkapan, S sempat kabur dari rumahnya di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. (iqb/jup)
Editor : Ina Herdiyana