SAMPANG, RadarBangkalan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menargetkan pembentukan peraturan daerah (perda) tentang pembinaan dan pemberdayaan desa wisata pada tahun ini.
Aturan tersebut dinilai penting untuk mendorong kemandirian desa melalui sektor pariwisata seiring dengan mulai berkembangnya potensi wisata desa di sejumlah wilayah di Sampang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang Muhammad Faruk menjelaskan bahwa rancangan perda (raperda) tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Saat ini pihaknya tengah menyusun dokumen pendukung sebelum raperda tersebut dibahas lebih lanjut.
Dia menilai keberadaan perda ini sangat dibutuhkan agar pengelolaan potensi desa wisata bisa berjalan dengan rapi dan terarah.
Selain berkontribusi terhadap pendapatan desa, pengembangan desa wisata juga diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal.
”Melihat tren saat ini, banyak desa mulai aktif menggarap sektor pariwisata. Karena itu, dibutuhkan regulasi sebagai pedoman agar pengelolaannya lebih maksimal," terang Faruk.
Baca Juga: Menunggu Data Lengkap, Dispendik Tunda Penggabungan SD di Bangkalan
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan rencana DPRD untuk membentuk perda lain yang mengatur sistem pemerintahan desa.
Namun, pembahasan tersebut masih tertunda karena belum ada aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
”Sampai saat ini, peraturan pelaksana dari revisi undang-undang itu belum diterbitkan. Baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan menteri dalam negeri. Karena itu, pembahasan raperda desa akan ditunda, dan kami prioritaskan yang sudah siap,” pungkasnya. (jun/bil)
Editor : Ina Herdiyana