News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Warga Tuding Tambak PT Garam Dimonopoli, Aksi Protes Warnai Kantor Wilayah Sampang

Ina Herdiyana • Rabu, 16 Juli 2025 | 21:27 WIB

 

GERAM: Belasan anggota Ampas saat melakukan aksi demonstrasi di kantor PT Garam Wilayah Pegaraman Sampang, Selasa (15/7).
GERAM: Belasan anggota Ampas saat melakukan aksi demonstrasi di kantor PT Garam Wilayah Pegaraman Sampang, Selasa (15/7).

SAMPANG, RadarBangkalan.id Unjuk rasa mewarnai Kantor PT Garam Wilayah Sampang Selasa (15/7).

Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Sampang (Ampas) menuding ada praktik monopoli dalam pengelolaan lahan tambak milik PT Garam oleh oknum tertentu.

Sekitar pukul 11.19, massa tiba di kantor yang berlokasi di Kecamatan Pangarengan. Meski mendapat pengawalan dari petugas keamanan, demonstran hanya diizinkan berorasi di luar pagar kantor.

Baca Juga: Ribuan Nelayan Dapat Asuransi, DP2KP Bangkalan Tanggung Premi 10 Bulan

Aksi sempat memanas dengan pembakaran ban karena pihak manajemen PT Garam tidak menemui mereka.

Ketua Ampas Moh. Agus Efendi mendesak PT Garam melakukan evaluasi total terhadap sistem pengelolaan tambak.

Dia meminta seluruh izin yang diberikan kepada pihak ketiga dicabut dan lahan dikembalikan kepada petani garam.

”Tambak dikuasai oknum dan mafia yang merugikan masyarakat. Yang diuntungkan hanya segelintir orang,” ujarnya.

Baca Juga: Dana Desa Dijadikan Agunan Pinjaman Koperasi? DPRD Bangkalan Minta Kejelasan Regulasi

Menurut Agus, praktik monopoli dilakukan dengan modus penyewaan lahan dalam skala besar menggunakan nama orang terdekat oknum. Namun, yang mengelola sebenarnya adalah oknum itu sendiri. Alhasil, petani lokal hanya menjadi pekerja.

”Dua orang kami duga menguasai hingga 16 ribu hektare lahan. Kami minta ini dikembalikan kepada rakyat,” tegasnya.

Ampas juga menuntut adanya transparansi dalam pengelolaan tambak PT Garam agar masyarakat mendapatkan hak yang sama. Mereka mengancam akan kembali turun aksi dengan massa yang lebih besar jika tuntutan diabaikan.

Sementara itu, Manajer Corporate Communication PT Garam Miftahol Arifin mengapresiasi penyampaian aspirasi warga.

Baca Juga: Terseret Dua Kasus, Warga Labang Diamankan Polisi

Dia menyebut, evaluasi pengelolaan tambak tetap akan dilakukan sesuai dengan aturan.

”Kalau ada dugaan monopoli, kami tidak bisa langsung cabut perjanjiannya. Butuh evaluasi dan monitoring dulu,” jelasnya.

Miftahol mengaku belum mengetahui secara terperinci total luas tambak yang disewakan kepada masyarakat di Sampang.

Namun, secara keseluruhan PT Garam memiliki sekitar 1.200 bidang lahan di wilayah tersebut.

”Soal batasan penyewaan, memang seharusnya ada pengaturan. Itu sedang kami tinjau ulang,” pungkasnya.
(bai/jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#dimonopoli #pt garam #ampas #tambak #Aliansi Masyarakat dan Pemuda Sampang