News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Vonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Dana Hibah di Pamekasan

Ina Herdiyana • Rabu, 16 Juli 2025 | 22:32 WIB

 

MENDENGARKAN: Dua ketua pokmas yang menjadi terdakwa perkara tipikor mengikuti sidang putusan secara online di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/7).
MENDENGARKAN: Dua ketua pokmas yang menjadi terdakwa perkara tipikor mengikuti sidang putusan secara online di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/7).

PAMEKASAN, RadarBangkalan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah, Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari.

Keduanya merupakan ketua kelompok masyarakat (pokmas) yang terlibat dalam proyek pembangunan plengsengan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda masing-masing Rp 50 juta kepada kedua terdakwa.

Baca Juga: Fun Colouring Competition Kembali Digelar, Siap Warnai HUT Ke-26 JPRM

Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Vonis ini dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip menyatakan bahwa putusan hakim tidak sebanding dengan peran terdakwa dalam kasus tersebut.

Atika dan Iwan dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan sebagai ketua pokmas. Mereka disebut hanya menandatangani dokumen proyek tanpa mengecek pelaksanaan fisik di lapangan.

Proyek yang dikelola dua pokmas tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 187 juta. Meski berperan pasif, jaksa menilai keduanya tetap bertanggung jawab secara hukum karena lalai dalam menjalankan pengawasan.

Baca Juga: Inovatif, Kelompok KKN-41 UTM Sosialisasikan Sistem Digitalisasi M-Banking, E-Wallet, dan QRIS kepada Warga Desa Bungin-Bungin, Dungkek

Dalam kasus ini, mereka divonis tiga bulan lebih ringan dibandingkan terdakwa utama, Zamahsyari, mantan anggota DPRD Pamekasan.

Jaksa mendakwa keduanya dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, majelis hakim memutuskan menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dalam menjatuhkan vonis.

”Perbedaan dasar hukum itulah yang menjadi pertimbangan kami untuk mengajukan banding. Berkas sudah kami serahkan ke pengadilan,” kata Ali.

Baca Juga: Warga Tuding Tambak PT Garam Dimonopoli, Aksi Protes Warnai Kantor Wilayah Sampang

Menurut dia, unsur melawan hukum seharusnya terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Hornaidi, belum memberikan tanggapan atas langkah banding dari pihak kejaksaan.

Upaya konfirmasi tidak berhasil dilakukan karena nomor telepon yang biasa digunakan tidak aktif saat berita ini ditulis. (afg/jup)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#dana hibah #kasus #banding #vonis ringan #kejari pamekasan