BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Fenomena hiburan berbasis sound system bervolume tinggi atau yang populer disebut ”sound horeg” kini semakin marak di tengah masyarakat.
Namun, keberadaannya kerap menuai pro dan kontra karena dianggap berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah menerbitkan fatwa nomor 1/2025.
Baca Juga: MPLS SMPN 6 Bangkalan Fokus Bentuk Karakter Siswa Sejak Awal
Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa penggunaan sound horeg dihukumi haram jika mengandung mudarat seperti suara yang terlalu keras atau melanggar norma agama.
Meski demikian, MUI masih membolehkan penggunaannya dalam batas wajar seperti untuk kegiatan keagamaan, pernikahan, atau kegiatan sosial lain yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Di Bangkalan Bupati Lukman Hakim menyatakan bahwa fenomena sound horeg belum menjadi masalah yang berarti.
Menurut dia, penggunaan sound horeg di wilayahnya masih bersifat insidental dan belum membentuk komunitas atau menjadi budaya yang menetap.
”Selama tidak mengganggu kenyamanan warga dan mendapat respons positif dari masyarakat, pemerintah tidak mempermasalahkannya,” ujar Lukman, Rabu (16/7).
Dia menambahkan bahwa keputusan untuk membolehkan atau tidak tergantung pada perkembangan situasi di masyarakat.
Meski demikian, Lukman menegaskan bahwa pemerintah tetap akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat bawah terkait fenomena ini.
Ketua PCNU Bangkalan KH Muhammad Makki Nasir menyatakan, pihaknya mendukung fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim sebagai rujukan dalam mengambil sikap.
Baca Juga: SMPN 2 Sepulu Tanamkan Karakter dan Literasi Digital Sejak MPLS
Dia juga mendorong agar masyarakat mengedepankan musyawarah dengan pendekatan budaya lokal dalam menyikapi hal-hal yang berpotensi memecah belah.
Makki juga mengingatkan pentingnya menjaga jati diri bangsa di tengah derasnya pengaruh budaya asing.
”Kita sebagai generasi penerus harus mampu mempertahankan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa di tengah arus globalisasi yang deras,” pungkasnya. (lil/jup)