BANGKALAN, Radarbangkalan.id – Kasus pencurian perhiasan yang menjerat oknum anggota Bhayangkari Cabang Bangkalan, Mufarohah, akhirnya mencapai putusan hukum. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Senin (21/7), majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara setelah terdakwa terbukti mencuri perhiasan milik seorang penyandang disabilitas, Sumini.
Majelis hakim yang diketuai Danang Utaryo menyatakan, Mufarohah terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri satu buah liontin milik korban. Keterangan sejumlah saksi, termasuk dari Pegadaian Telagabiru serta pegawai Toko Emas Sahabat Tanjungbumi, turut memperkuat dakwaan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Dalam sidang tersebut, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa satu liontin serta puluhan surat pembelian perhiasan—termasuk dokumen pembelian tahun 1993 dan lembar pembelian emas senilai Rp 19 juta pada 2017—dikembalikan kepada korban, Sumini.
Kuasa hukum korban, Hendrayanto, menyampaikan bahwa jaksa hanya mampu membuktikan pencurian satu item perhiasan, padahal total yang diduga dicuri mencapai 21 jenis. Meski begitu, ia mengapresiasi majelis hakim karena telah menjatuhkan hukuman maksimal.
“Harapan saya, terdakwa menyadari perbuatannya. Apalagi korban adalah seorang penyandang disabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa menyatakan bahwa vonis dua tahun itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun enam bulan. Karena itu, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan,” jelasnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Oktober 2023. Saat itu, Mufarohah—yang merupakan istri anggota Polri—datang ke rumah korban di Dusun Bates, Desa Paseseh, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan. Ia membawa roti dan menyampaikan adanya promo investasi di koperasi Polres Bangkalan, di mana setiap penyimpanan dana selama dua bulan akan menghasilkan keuntungan Rp 500 ribu.
Dengan dalih ingin menyimpan uang di koperasi, Mufarohah meminjam perhiasan korban untuk digadaikan. Sumini kemudian menunjukkan tempat penyimpanan perhiasan di lemari bufet. Mufarohah yang memperhatikan dari dekat akhirnya mengetahui lokasi penyimpanan barang-barang berharga milik korban.
Terdakwa sempat beberapa kali berkunjung ke rumah korban, baik bersama suami, adik, maupun pembantunya. Sumini baru menyadari kehilangan saat hendak menabung pada awal 2024. Seluruh perhiasan dan uang tunai Rp 8 juta di tempat penyimpanan hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 250 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjungbumi dan berlanjut ke pengadilan hingga akhirnya vonis dijatuhkan. (za/yan)
Editor : Mohammad Sugianto