News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

PT Garam Didemo Warga Sumenep, Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan Blok 106 dan 107

Mohammad Sugianto • Rabu, 23 Juli 2025 | 01:57 WIB

SAMPAIKAN ASPIRASI: Sejumlah warga yang tergabung dalam YTL melakukan aksi di depan kantor PT Garam yang terletak di Kecamatan Kalianget, Sumenep, Senin (21/7).
SAMPAIKAN ASPIRASI: Sejumlah warga yang tergabung dalam YTL melakukan aksi di depan kantor PT Garam yang terletak di Kecamatan Kalianget, Sumenep, Senin (21/7).

SUMENEP, Radarbangkalan.id – Ratusan massa dari Yayasan Tanah Leluhur (YTL) menggeruduk kantor PT Garam di Kecamatan Kalianget, Sumenep, pada Senin (21/7). Aksi unjuk rasa tersebut merupakan buntut dari lambannya penyelesaian konflik lahan Blok 106 dan 107 di Desa Pinggirpapas yang hingga kini tak kunjung dituntaskan oleh pihak perusahaan.

Ketua YTL, Ashari, menuturkan bahwa aksi turun ke jalan terpaksa dilakukan karena berbagai upaya persuasif sebelumnya tak membuahkan hasil. Ia menyebut PT Garam tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikan polemik penggarapan lahan pegaraman yang telah berlangsung sejak 2019.

“PT Garam seolah membiarkan konflik berlarut-larut. Tidak ada langkah tegas sampai sekarang,” ujar Ashari.

Ashari menjelaskan bahwa pada 2019, PT Garam bekerja sama dengan YTL untuk mengelola lahan seluas 35 hektare, yang kemudian digarap oleh anggota YTL dengan sistem bagi hasil. Namun, beberapa dari penggarap tersebut tidak memenuhi kewajiban membagi hasil kepada PT Garam maupun ke YTL, sehingga keanggotaannya dicabut.

“Mereka dikeluarkan dari YTL, tapi masih terus menggarap lahan dan menikmati hasilnya sendiri,” tambahnya.

Ashari mengaku telah beberapa kali mengajukan audiensi ke PT Garam agar perusahaan mengambil tindakan tegas terhadap para penggarap yang tak memiliki kontrak dan melanggar komitmen awal. Namun, respons perusahaan dinilai pasif.

Sementara itu, Humas PT Garam, Miftahul Arifin, menyatakan bahwa konflik tersebut sebenarnya berasal dari perpecahan internal di tubuh YTL. Dari total 35 hektare lahan, kini hanya 23 hektare yang masih dikelola oleh YTL, sedangkan sisanya, 12 hektare, digarap oleh 18 eks anggota YTL.

“Karena konflik internal belum selesai, PT Garam belum bisa menerbitkan kontrak kerja sama baru untuk lahan 12 hektare tersebut,” jelas Arifin.

Baca Juga: Tragedi Siswa SMA Gantung Diri di Garut, Puan Maharani Desak Reformasi Perlindungan Anak di Sekolah

Ia menambahkan bahwa perusahaan sebenarnya telah melarang penggarapan lahan itu hingga konflik antar kelompok selesai. Jika permasalahan internal sudah tuntas, PT Garam akan mempertimbangkan kembali kerja sama resmi. (iqb/yan)

 

Editor : Mohammad Sugianto
#sumenep #PT Garam Indonesia #masyarakat Sumenep #pt garam