BANGKALAN, Radarbangkalan.id – Setiap kegiatan penelitian di lingkungan RSUD Syamrabu kini diawasi secara ketat oleh Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK). Unit ini bertugas memastikan bahwa semua riset, baik yang melibatkan pasien maupun pegawai rumah sakit, mematuhi standar etik dan prosedur ilmiah yang berlaku.
Sekretaris KEPK RSUD Syamrabu, Mohammad Syaiful Bahri, S.KM., M.A.P., menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan Bagian Pendidikan dan Penelitian (Diklit) rumah sakit. "Semua penelitian harus berlandaskan prinsip International Convention on Harmonization of Good Clinical Trial Practice (ICH-GCP) agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
KEPK berperan dalam menilai proposal penelitian, termasuk yang diajukan oleh staf RSUD Syamrabu untuk dilakukan di luar rumah sakit. Penilaian utamanya adalah aspek etik, meski nilai ilmiah dan metodologi tetap diperhatikan.
Syaiful menambahkan, peneliti yang akan melakukan riset di RSUD Syamrabu difasilitasi dengan akses ke laman resmi rumah sakit, termasuk format dokumen penelitian yang dapat diunduh setelah mendapat persetujuan dari Diklit. Proposal yang diajukan wajib ditandatangani oleh pimpinan institusi pengusul. Untuk mahasiswa, minimal harus ada tanda tangan dosen pembimbing.
"Proposal juga harus dilengkapi dengan biodata peneliti," ujarnya.
Lebih lanjut, setiap penelitian yang melibatkan manusia sebagai subjek harus memperoleh keterangan lulus kaji etik. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 1992 dan PP No. 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
"Riset yang diatur mencakup bidang biomedik, farmasietik, alat kesehatan, radiasi, prosedur bedah, rekam medis, sampel biologis, hingga aspek sosial dan psikososial," pungkasnya.(jup)
Editor : Mohammad Sugianto