BANGKALAN, Radarbangkalan.id – Meski hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua tahun 2024 telah diumumkan sejak akhir Juni, hingga kini penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi para calon pegawai belum juga dilaksanakan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan, Ari Murfianto, menjelaskan bahwa saat ini proses masih berada di tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring oleh masing-masing peserta yang lolos seleksi. Dari proses tersebut, pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"NIP belum keluar karena masih dalam proses di BKN. Kami juga menunggu jadwal dari pusat, karena semua tahapan diatur langsung oleh pemerintah pusat," jelasnya, Sabtu (27/7).
Ari menegaskan, Pemkab Bangkalan akan langsung menyerahkan SK pengangkatan begitu NIP PPPK diterbitkan. Pihaknya berkomitmen mengikuti seluruh prosedur dan petunjuk teknis dari BKN secara tertib.
"Begitu pertimbangan teknis dari BKN keluar dan NIP diterbitkan, kami akan segera serahkan SK ke masing-masing calon PPPK," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan, Nur Hakim, membenarkan bahwa seluruh tahapan dalam rekrutmen PPPK ditentukan oleh pemerintah pusat. Ia berharap agar penantian para calon pegawai segera berakhir dengan kejelasan pengangkatan resmi.
"Kami dari DPRD berharap prosesnya bisa segera tuntas, agar mereka yang sudah dinyatakan lulus bisa segera bertugas secara resmi," ujarnya. . (lil/jup)
Editor : Mohammad Sugianto