SAMPANG, RadarBangkalan.id – Meski sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) Baruh, Kecamatan Sampang, mantan Kepala Desa Akh. Amin masih enggan menjalankan putusan hakim.
Uang pengganti (UP) sebesar Rp 359,5 juta belum juga dikembalikan ke negara.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mulai bergerak. Langkah awal, penyidik menelusuri aset yang dimiliki terpidana guna eksekusi pengembalian kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah menegaskan bahwa hingga kini Amin tidak menunjukkan itikad baik.
”Sesuai putusan, dia harus mengembalikan kerugian negara. Tapi, sampai sekarang belum ada realisasi,” ujarnya Minggu (27/7).
Saat ini kejari sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) terkait harta benda yang dimiliki Amin.
Penelusuran tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan sejumlah instansi.
”Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melacak aset tanah serta Samsat Sampang untuk menelusuri kendaraan atas nama terpidana,” terang Diecky.
Namun, hingga kini hasilnya belum menunjukkan kepemilikan aset atas nama Amin. Pihaknya masih menunggu hasil resmi dari dua lembaga tersebut sebelum melakukan langkah lanjutan.
Sementara itu, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Sampang Wildan Mahbuby membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan dari kejaksaan.
Surat itu berisi permohonan pelacakan kendaraan atas nama Amin dan anggota keluarganya.
”Kami sudah melakukan pengecekan. Hasilnya, tidak ditemukan aset kendaraan atas nama bersangkutan,” ungkap Wildan.
Meski begitu, Kejari Sampang menegaskan tetap akan mengejar kewajiban pengembalian uang negara. Selama belum ada pelunasan, penelusuran akan terus berlanjut. (bai/bil)
Editor : Ina Herdiyana