BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota Polres Bangkalan, Mahi Al Farisi, masih buram. Sumini, korban yang mengadukan kasus tersebut, belum mendapat kejelasan dari Sipropam.
Kuasa hukum Sumini, Hendrayanto, menuturkan bahwa meskipun Mufarohah, istri Mahi, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkalan dalam kasus pencurian emas dan uang milik kliennya, proses etik sang suami masih belum menunjukkan perkembangan.
”Pidananya sudah inkrah, tapi laporan etik terhadap suaminya belum jelas tindak lanjutnya,” ujarnya.
Baca Juga: Terbukti Selundupkan Pupuk Subsidi, Sopir Truk Dituntut Setahun Penjara
Menurut Hendra, Mahi dan istrinya sempat membuat pernyataan tertulis akan mengembalikan uang korban senilai Rp 60 juta.
Namun, janji tersebut tak ditepati. Dua kali kesempatan diberikan untuk pelunasan, tetap saja tak kunjung dibayar.
”Sampai sekarang, klien kami belum menerima sepeser pun,” tegasnya.
Laporan dugaan pelanggaran etik telah disampaikan sejak lama. Saat itu, Mahi masih bertugas di Satuan Sabhara, namun kini berpindah ke Polsek Tanjungbumi.
Baca Juga: Dianggap Ganggu Pembinaan, 17 Napi Pamekasan Dikirim ke Nusakambangan
Hendra menyayangkan karena pelapor tak pernah dilibatkan dalam proses etik, apalagi dipanggil untuk bersaksi.
”Kami tidak pernah dikabari atau dipanggil untuk sidang etik. Jadi belum tahu sejauh mana penanganannya,” ujarnya.
Kasi Propam Polres Bangkalan AKP Sucipto menyatakan bahwa sidang etik terhadap Mahi rencananya digelar pekan ini.
Dia mengklaim, proses telah berjalan sesuai aturan. Namun faktanya, belum ada sidang yang digelar.
Kasat Sabhara AKP Buntoro membenarkan bahwa Mahi kini bertugas di satuannya. Ia juga telah menerima tembusan terkait laporan etik, tetapi belum mengetahui jadwal pasti sidang tersebut.
”Sudah diinformasikan ke kami, cuma jadwalnya belum kami terima,” katanya Senin (28/7).
Untuk diketahui, Mahi dilaporkan karena diduga menipu korban lewat skema simpan pinjam di koperasi internal Polres Bangkalan.
Dia menjanjikan imbal hasil Rp 500 ribu per bulan jika korban menanamkan dana Rp 60 juta. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana