News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Kelola Sampah, Ini Wacana Pemkab Bangkalan

Mohammad Sugianto • Kamis, 31 Juli 2025 | 02:30 WIB

 

Ilustrasi pengelolaan sampah yang akan menggunakan dana desa di Kab. Bangkalan
Ilustrasi pengelolaan sampah yang akan menggunakan dana desa di Kab. Bangkalan

BANGKALAN, Radarbangkalan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mulai serius melibatkan desa dan kelurahan dalam pengelolaan sampah. Salah satu skema yang sedang disiapkan adalah pemanfaatan dana desa (DD) untuk mendukung pengelolaan lingkungan, khususnya sampah rumah tangga.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat akhir (hilir) saja. Perlu peran aktif dari seluruh elemen, termasuk pemerintahan di tingkat paling bawah.

“Ke depan, anggaran yang dimiliki desa dan kelurahan bisa dan harus digunakan untuk pengelolaan lingkungan dan sampah,” kata Lukman saat ditemui Rabu (23/7).

Untuk itu, saat ini Pemkab Bangkalan tengah menyusun regulasi berupa peraturan bupati (perbup) yang akan menjadi payung hukum bagi desa dan kelurahan untuk mengalokasikan DD dalam pengelolaan sampah.

Bupati dari PDI Perjuangan ini menjelaskan, dalam aturan tersebut nantinya desa dan kelurahan diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Pemkab juga akan memberikan pendampingan serta menyusun juklak dan juknis sebagai pedoman teknis pelaksanaan.

“Tidak hanya di tingkat desa dan kelurahan. Perbup ini juga akan mengatur pengelolaan sampah di seluruh lingkungan perkantoran Pemkab Bangkalan,” jelasnya.

Dalam aturan yang tengah digodok itu, Lukman menginginkan setiap instansi pemerintahan tidak boleh membuang sampah sebelum ada proses pengelolaan internal di masing-masing kantor.

Meski demikian, kebijakan ini menuai beragam respons di tingkat desa. Kepala Desa Kool, H Rofik, menilai penggunaan dana desa untuk pengelolaan sampah harus mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.

“Tidak semua desa membutuhkan fasilitas pengelolaan sampah. Harus disesuaikan dengan skala prioritas di lapangan. Jika tidak mendesak, dana lebih baik digunakan untuk peningkatan infrastruktur,” sarannya.

Pemkab berharap, kebijakan ini dapat memperkuat kesadaran lingkungan di tingkat lokal dan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Bangkalan.(lil/bil)

 

Editor : Mohammad Sugianto
#Dana Desa (DD) #pemkab bangkalan #sampah #DPMD