BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Proses sertifikasi lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan perlu dipercepat.
Sebab, terdapat ribuan aset daerah yang belum memiliki sertifikat. Dari total 2.457 bidang tanah, hanya 667 bidang yang telah memiliki legalitas sertifikat (selengkapnya lihat grafis).
Kabid Sarana dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan Abdus Sjahid mengakui bahwa sebagian besar lahan milik daerah masih belum bersertifikat.
Dia menyebutkan masih ada 1.790 bidang yang sertifikatnya belum diurus.
”Rencananya, pada 2025, akan ada 423 bidang yang disertifikasi. Namun, hingga saat ini, baru 17 bidang yang telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkap Abdus Sjahid Kamis (31/7).
Menurut dia, pemerintah saat ini tengah fokus pada penataan dan sertifikasi aset milik daerah. Selain untuk penataan, langkah ini juga bertujuan memastikan kepemilikan aset tanah secara hukum.
”Prosesnya memang memakan waktu. Setelah satu tahun dari pengajuan pendaftaran berkas, sertifikat baru akan keluar. Bahkan, ada yang dari 2021 belum juga terbit,” tuturnya.
Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Khotib Marzuki sangat menyayangkan banyaknya aset tanah daerah yang belum bersertifikat.
Dia khawatir jika dibiarkan dapat memicu konflik kepemilikan lahan antara pemkab dan masyarakat.
Legislator dari PKB ini menilai bahwa perbandingan antara lahan yang bersertifikat dan yang belum sangat tidak seimbang.
Hanya 27,14 persen dari total lahan milik daerah yang memiliki sertifikat. ”Kami mendesak pemerintah, dalam hal ini bupati dan dinas terkait, untuk memprioritaskan sertifikasi tanah ini,” tegasnya. (lil/bil)
Editor : Ina Herdiyana