News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Tunjangan Sertifikasi Tak Kunjung Cair, Guru Honorer Negeri Bangkalan Menjerit

Mohammad Sugianto • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 14:14 WIB
Ketua PGRI Bangkalan H. Munib saat menerima perwakilan guru honorer di kediamannya Jumat (1/8)
Ketua PGRI Bangkalan H. Munib saat menerima perwakilan guru honorer di kediamannya Jumat (1/8)

BANGKALAN, Radarbangkalan.id – Puluhan guru bersertifikasi non-ASN di Kabupaten Bangkalan kembali menjerit. Hingga memasuki awal Agustus 2025, Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi satu-satunya tumpuan hidup mereka tak kunjung cair. Tak tahan dengan ketidakjelasan ini, sejumlah perwakilan guru mendatangi Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bangkalan, Rabu (31/7).

Keluhan para guru bukan hal baru. Sebelumnya mereka sudah mencoba mengadukan langsung persoalan ini kepada Bupati Bangkalan. Namun hingga kini, hasilnya nihil. Tunjangan yang semestinya mereka terima secara rutin itu masih belum jelas kapan akan dibayarkan.

“Ini satu-satunya harapan kami, karena kami tidak menerima gaji tetap seperti ASN. Kami bingung harus bagaimana lagi,” ujar salah satu guru honorer negeri bersertifikasi yang enggan disebut namanya.

Beberapa guru mengaku kondisi ekonominya kini semakin terhimpit. TPG yang seharusnya cair setiap triwulan menjadi penopang utama kebutuhan rumah tangga. Namun sejak awal tahun, mereka belum menerima sepeser pun.

Kedatangan para guru tersebut langsung direspons Ketua PGRI Bangkalan H. Abd. Munib. Ia menyatakan siap mengawal permasalahan ini hingga ke tingkat tertinggi. Menurutnya, keterlambatan pencairan TPG merupakan bentuk ketidakadilan terhadap guru-guru honorer negeri yang telah memenuhi kewajiban dan kompetensi sesuai aturan.

“Kami menerima baik kedatangan para guru. PGRI akan berdiri paling depan untuk mengupayakan pencairan ini. Jika memang harus koordinasi langsung ke Dinas Pendidikan, kami siap,” tegas Ketua PGRI Bangkalan.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyediakan bantuan dari sisi administrasi maupun hukum. Bahkan, dalam waktu dekat, PGRI Bangkalan akan menghadirkan ahli hukum guna mengkaji dan memperkuat langkah-langkah yang akan diambil.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengapresiasi dan memperjuangkan hak para guru honorer bersertifikasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mereka berhak mendapatkan tunjangan profesional,” ujarnya.

Ironisnya, sejumlah guru dari sekolah yayasan seperti SDI (Sekolah Dasar Islam) justru sudah menerima TPG mereka. Kondisi ini memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan guru honorer negeri, yang merasa dianaktirikan dalam sistem pendidikan. “Kalau guru yayasan bisa cair, kenapa kami di sekolah negeri belum?” keluh salah satu guru.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 jelas disebutkan bahwa guru, baik ASN maupun non-ASN, berhak atas pengakuan profesional dan kesejahteraan yang layak, termasuk dalam bentuk tunjangan profesi.

PGRI Bangkalan menyerukan kepada semua pihak, terutama Dinas Pendidikan, agar segera mengambil langkah konkret. Ketua PGRI juga meminta pemerintah tidak tutup mata terhadap nasib para guru yang menjadi ujung tombak pendidikan.

“Ini bukan soal administrasi semata. Ini soal keadilan dan kelangsungan hidup. Jangan biarkan guru terus berjuang sendiri,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Bangkalan terkait keterlambatan pencairan TPG bagi guru honorer negeri.(gik)

 

Editor : Mohammad Sugianto
#sertifikasi #Non ASN dan ASN #guru honorer #PGRI Bangkalan #Tunjangan Guru April 2025 #TPG 2025 terlambat