BANGKALAN, Radarbangkalan.id — Hingga memasuki bulan Agustus 2025, tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru sertifikasi non-ASN yang mengajar di sekolah negeri di Kabupaten Bangkalan masih belum cair. Padahal, para guru penerima tunjangan itu telah lama menantikan kepastian pencairan, mengingat tunjangan tersebut merupakan salah satu sumber kesejahteraan utama mereka.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bangkalan, H. Mohammad Yakub, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga saat ini TPG untuk guru non-ASN di sekolah negeri memang belum bisa dicairkan, meski mereka sudah memenuhi beban kerja dan kewajiban sertifikasi.
“Betul, sampai hari ini TPG guru sertifikasi non-ASN di sekolah negeri belum bisa dicairkan karena masih menunggu kejelasan regulasinya,” ujar H. Mohammad Yakub sabtu (2/8)
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Tak Kunjung Cair, Guru Honorer Negeri Bangkalan Menjerit
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengusulkan dan menyampaikan persoalan ini langsung kepada Bupati Bangkalan untuk segera dicarikan solusinya. Namun, proses pencairan tunjangan masih terganjal pada aspek legal formal yang perlu dikaji oleh Bagian Hukum Pemkab Bangkalan.
“Sudah kami usulkan ke Pak Bupati agar ada payung hukumnya. Saat ini usulan tersebut masih dikaji di Bagian Hukum. Kami tidak bisa mencairkan sebelum ada regulasi yang jelas,” tambah Yakub.
Menurutnya, Dinas Pendidikan hanya memiliki kewenangan administratif, sementara kebijakan penganggaran dan dasar hukum pencairan ada di ranah pemerintah daerah. Ia juga memastikan bahwa Dinas Pendidikan tidak tinggal diam. Koordinasi lintas OPD telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, termasuk dengan bagian keuangan dan hukum Setda Bangkalan.
Baca Juga: Ditebak Tengkulak, Dibiarkan Negara
Banyak guru non-ASN bersertifikasi yang merasa kecewa dan bingung karena TPG yang seharusnya menjadi hak mereka tidak kunjung ada kejelasan waktu pencairannya, sementara mereka telah memenuhi beban 24 jam mengajar per minggu sesuai aturan.
“Saya sudah sertifikasi sejak 2022, mengajar penuh 24 jam per minggu. Tapi tiap tahun hanya guru ASN yang dicairkan TPG-nya. Kami ini seperti tidak dianggap,” ungkap salah satu guru non-ASN yang enggan disebut namanya.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, setiap guru bersertifikasi berhak menerima TPG sepanjang memenuhi persyaratan. Namun dalam praktiknya, guru non-ASN yang mengabdi di sekolah negeri acap kali luput dari perhatian, hanya karena status kepegawaian mereka belum PNS.
Sementara itu ketua PGRI Bangkalan H. Munib berharap jika persoalan ini sudah diajukan ke Bupati Bangkalan agar bisa segera difinalisasi oleh Pemerintah daerah. Hal itu untuk memenuhi hak para guru non-ASN bersertifikasi sebagaimana amanat undang-undang.
“Semoga secepatnya proses kajian hukum bisa selesai dan kami (PGRI) akan terus mengawal persoalan ini, pungkasnya.
Saat ini, menurut catatan Dinas Pendidikan Bangkalan setidaknya terdapat 293 guru non-ASN bersertifikasi di sekolah negeri yang belum menerima TPG mereka. Para guru tersebut berharap, pemerintah tidak sekadar menjanjikan kajian, tetapi benar-benar mendorong penyelesaian yang berpihak pada mereka.(gik)
Editor : Mohammad Sugianto