News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Diduga Lamban Tangani Kasus Korupsi BSPS Sumenep, KNPI Jatim Desak Kejagung Evaluasi Kinerja Kejati

Ina Herdiyana • Selasa, 5 Agustus 2025 | 23:32 WIB
KNPI
KNPI

SUMENEP, RadarBangkalan.id – Penanganan kasus korupsi terkait program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Sumenep terkesan stagnan.

Hal ini membuat kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menjadi sorotan.

Sorotan tersebut datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jatim, yang meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengevaluasi kinerja seluruh penyidik di Kejati Jatim.

Sebab, kasus ini sudah lama ditangani. Namun, hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

”Saya mendesak Kejagung untuk melakukan evaluasi terhadap Kejati Jatim terkait penanganan dugaan korupsi program BSPS 2024 di Sumenep,” ungkap Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPD KNPI Jatim, Nur Faisal.

Keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus BSPS 2024 telah disampaikan oleh Rizki Pratama, Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep 2024.

Rizki bahkan menyebutkan adanya aliran dana BSPS yang masuk ke kantong oknum anggota DPRD dan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

”Saya mengikuti perkembangan kasus ini dan merasa kejati terkesan lamban dalam menangani kasus korupsi BSPS 2024. Ini adalah kasus besar yang melibatkan banyak pihak, dari tingkat desa hingga pejabat negara,” tambahnya.

Faisal menekankan bahwa penyidik Kejati Jatim harus tegas menangani kasus BSPS 2024 di Kota Keris. Siapa pun yang terlibat harus ditetapkan sebagai tersangka.

”Kejati terlihat ragu-ragu dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga muncul berbagai tafsir di tengah masyarakat. Ada yang berpendapat Kejati Jatim bermain-main, tidak serius, bahkan ada yang menyebut takut mengungkap kebenaran secara hukum,” ujarnya.

Faisal meyakini bahwa penyidik sudah memiliki nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi program yang bersumber dari APBN tersebut, mengingat penyelidikan dan penyidikan telah berlangsung lama.

Baca Juga: Nenek Tewas di Tangan Cucu, Diduga Dipukul Menggunakan Benda Tumpul

Bahkan, mereka telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. ”Kami berpendapat bahwa Kejati Jatim mungkin mendapat tekanan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dan memiliki kekuatan untuk menekan di dalam kekuasaan republik ini. Kesimpulannya, Kejati Jatim sedang memilah dan memilih mana yang akan didorong atau tidak,” tegasnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto belum dapat dikonfirmasi mengenai kritik tajam yang disampaikan oleh DPD KNPI Jatim.

Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan, dia tidak memberikan respons.

Sebagai informasi, program BSPS adalah bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berupa renovasi rumah secara swadaya.

Setiap kepala keluarga menerima bantuan Rp 20 juta, yang digunakan untuk biaya pengadaan material bangunan dan ongkos pekerja.

Tahun lalu terdapat 5.490 penerima BSPS di Kabupaten Sumenep dengan total dana yang digelontorkan pemerintah pusat mencapai Rp 109.800.000.000 untuk ribuan penerima di Kota Keris. (iqb/jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#sumenep #evaluasi #BSPS #knpi jatim #Kejagung #kejati #korupsi