SUMENEP, RadarBangkalan.id – Skandal korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep diduga melibatkan banyak pihak.
Bukan hanya oknum aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD Sumenep, tetapi juga melibatkan oknum polisi di Polres Sumenep.
Hal ini terungkap dari pengakuan Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2024 Rizky Pratama yang menyatakan bahwa dia telah menyerahkan uang Rp 250 juta kepada seorang penyidik di Unit Tipikor Satreskrim Polres Sumenep.
Pengakuan Rizky Pratama ini menjadi pukulan berat bagi institusi Polri, yang seharusnya berperan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, tetapi diduga turut menikmati aliran uang haram dari pemotongan bantuan.
”Saya yang menyerahkan uang tersebut. Nilainya Rp 250 juta, sudah disepakati sebelumnya dengan oknum penyidik tipikor. Uang itu dijemput oleh seorang polisi. Itu pengakuan Rizky kepada saya,” ungkap Fauzi AS, orang kepercayaan Rizky Pratama.
Uang ratusan juta yang diserahkan Rizky kepada oknum polisi tersebut dimaksudkan untuk pengamanan, mengingat kasus korupsi BSPS awalnya dilaporkan ke dua institusi penegak hukum, yaitu Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Namun, kasus yang ditangani oleh Kejari Sumenep itu kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Sementara laporan yang diajukan ke Polres Sumenep tidak jelas tindak lanjutnya, yang semakin memperkuat pengakuan Rizky.
Pengakuan Rizky mengenai penyerahan uang kepada oknum polisi muncul setelah Kejati Jatim menggeledah rumahnya pada Selasa (8/7) dan menyita sejumlah barang bukti penting.
Menurut Fauzi, Rizky mulai bersedia mengungkapkan informasi tentang korupsi BSPS setelah merasa ditinggalkan dan dijadikan tumbal dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, dia terbuka mengenai aliran dana korupsi yang diserahkan kepada oknum wartawan, anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), DPR RI, DPRD, ASN, dan aparat penegak hukum.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda membantah adanya oknum anggota Polri yang menerima aliran dana korupsi BSPS 2024.
Dia menegaskan bahwa kasus korupsi program yang bersumber dari APBN tersebut kini ditangani oleh Kejati Jatim.
”Sangat tidak benar. Jika ada orang yang merasa diperas oleh oknum Polres Sumenep, silakan melapor ke Propam Polres Sumenep dengan membawa bukti yang lengkap,” katanya.
Sebagai informasi, anggaran BSPS 2024 mencapai Rp 445,81 miliar, yang ditujukan untuk 22.258 penerima di seluruh Indonesia.
Sementara itu, untuk Kota Keris, alokasi dana mencapai Rp 109,8 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 5.490 orang.
Namun, program yang seharusnya membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini diduga telah dikorupsi, dengan aliran dana haram yang diduga dibagi-bagikan kepada banyak pihak. (tif/jup)
Editor : Ina Herdiyana