News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Belum Memiliki Izin, Dua Mesin Rokok PR Daun Mulia Disegel

Ina Herdiyana • Rabu, 6 Agustus 2025 | 21:31 WIB
Mesin pencetak rokok
Mesin pencetak rokok

SAMPANG, RadarBangkalan.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura telah menyegel dua mesin rokok milik Perusahaan Rokok (PR) Daun Mulia.

Penyegelan ini dilakukan karena mesin produksi yang berlokasi di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Sampang, tersebut belum memiliki izin.

”Iya, tim kami telah melakukan penyegelan terhadap dua mesin rokok milik PR Daun Mulia,” ungkap Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata.

Perusahaan rokok yang dimiliki oleh pengusaha Suhartono ini sebenarnya sudah memiliki izin, tetapi hanya untuk memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT).

Sementara itu, dua mesin yang disegel ditujukan untuk memproduksi sigaret kretek mesin (SKM).

Penyegelan ini berawal dari informasi yang diterima dari pemilik PR saat hendak mengajukan izin untuk produksi SKM.

Karena itu, pihak KPPBC segera mengambil tindakan agar dua mesin produksi baru tersebut tidak digunakan sebelum izinnya diterbitkan.

”Kami telah memasang tanda pengaman (segel) agar mesin tersebut tidak digunakan, karena izin produksi SKM-nya belum keluar,” jelasnya.

Sementara itu, pemilik PR Daun Mulia Suhartono belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan mengenai penyegelan mesin produksi yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura.

Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan, nomor tersebut tidak aktif. (bai/jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#PR Daun Mulia #mesin rokok #tidak berizin