SAMPANG – Peredaran narkoba di Kota Bahari masih berlangsung dengan intensitas tinggi. Hal ini terbukti ketika anggota Satreskoba Polres Sampang kembali menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti (BB) berupa satu ons sabu-sabu (SS).
Sumber dari Jawa Pos Radar Madura (JPRM) yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa anggota Satreskoba Polres Sampang menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Misbahul Munir (MM), 26 tahun.
Penangkapan dilakukan di Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, pada Selasa (5/8).
”Barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu berjumlah satu ons,” terangnya.
Dia menjelaskan, sebelum penangkapan, MM, seorang polisi, menyamar sebagai pembeli.
”Setelah itu, barang tersebut diantar oleh terduga pelaku. Saat pengantaran, terduga langsung ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Sampang,” tambahnya.
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengonfirmasi bahwa anggota satreskoba telah mengamankan salah satu terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
”Penangkapan berlangsung di ruas jalan Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, Selasa (5/8) sekitar pukul 22.00,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh JPRM, MM diketahui sebagai warga Desa Rabasan, Kecamatan Burneh, Bangkalan. ”MM ditangkap saat mengantarkan sabu-sabu seberat 112,29 gram," ungkap Eko Puji Waluyo.
Dia menegaskan, penangkapan MM terjadi pada Selasa (5/8) pukul 22.00, saat MM hendak mengantarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Ketapang.
”Dia ditangkap di tepi jalan Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang,” ujarnya.
Pama dengan tiga balok emas di pundaknya menyatakan bahwa barang bukti berhasil disita setelah polisi melakukan penggeledahan.
”Barang bukti yang disita berupa satu klip plastik yang berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, dengan berat kotor sekitar 112,29 gram,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Ina Herdiyana