BANGKALAN – Kementerian Koperasi telah menerbitkan aturan baru mengenai penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir untuk koperasi desa/kelurahan Merah Putih (KMP).
Salah satu syarat pentingnya adalah koperasi harus memiliki rekening khusus.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Ismet Effendi menjelaskan, pengaturan pinjaman modal KMP mengacu pada dua regulasi.
Baca Juga: Fantastis! Anggaran Laporan DBHCHT Bangkalan Capai Ratusan Juta
Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Pendanaan KMP. Kedua, Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam pasal 5 BAB IV mengenai kriteria dan persyaratan, disebutkan bahwa KMP wajib memiliki unit usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di desa masing-masing.
Selain itu, pengajuan modal hanya bisa dilakukan jika koperasi telah berbadan hukum, memiliki nomor induk koperasi, nomor rekening bank atas nama koperasi, NPWP koperasi, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Seluruh data tersebut akan diverifikasi untuk menentukan kelayakan pengajuan pinjaman.
”Kalau dinyatakan layak, KMP dapat mengajukan pinjaman ke bank yang telah ditunjuk,” terang Ismet.
Dia juga mengimbau para kepala desa untuk segera membuka rekening bank atas nama koperasi.
Targetnya, pengajuan modal ke bank bisa dimulai bulan depan, sambil menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat. (za/bil)
Editor : Ina Herdiyana